Sabtu, 20 April 24

Diduga Tebang Pilih, Kejati Jateng dan Kejagung Dipraperadilankan

Diduga Tebang Pilih, Kejati Jateng dan Kejagung Dipraperadilankan

Semarang, Obsessionnews – Tebang pilih kasus sepertinya sudah menjadi isu tahunan dalam dunia Kejaksaan. Seperti yang terlihat dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Kabupaten Sragen tahun 2003-2007 yang diduga melibatkan Bupati Sragen, Agus Facturrahman. Dampaknya, kalangan masyarakat seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melakukan mosi tidak percaya dengan menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (15/6/2015).

MAKI dalam gugatannya menduga Kejati Jateng dan Kejagung menghentikan secara diam-diam proses penyidikan kasus yang merugikan negara senilai Rp 11 miliar lebih tersebut. Sehingga pihaknya mempraperadilankan Kejaksaan atas dasar pasal 80 KUHAP dan sebagai pihak ketiga berkepentingan.

Pada kasus kasda Kabupaten Sragen sendiri telah terungkap dua orang terdakwa yang saat ini dijatuhi hukuman. Mereka ialah Untung Sarono Wiyono (mantan Bupati Sragen) dengan hukuman 7 tahun penjara, Koeshardjono (mantan Sekda) dipidana 4,5 tahun, dan Sri Wahyuni (mantan Kepala DPPKAD) 2 tahun 8 bulan penjara. Serta mantan Direktur BPR, Djoko Tingkir Widodo 2 tahun dan Adi Dwijantoro (mantan BPKD) selama 2 tahun.

Sementara itu, Bupati Sragen tahun 2003, Agus Fatchurahman selaku pejabat berwenang mencairkan dana kasda tidak ikut disidik oleh pihak Kejati Jateng. Padahal di tahun 2013 dalam ekspos yang digelar Kejagung atas kasus memerintahkan Kejati Jateng agar menindaklanjuti keterlibatan Agus Facturrahman dengan meningkatkan statusnya menjadi tersangka

“Namun hingga permohonan ini diajukan Kejati Jateng tidak menyidik terhadap tersangka baru (Agus Facturrahman),” kata Arif Sahudi mewakili MAKI.

Kasus bermula saat Koeshardjono dan Adi Dwijantoro menempatkan kasda tersimpan dalam dua giro rekening DAU di PD BPR Djoko Tingkir dan PD BPR BKK Karangmalang dalam bentuk simpanan deposito. Jumlah kasda di BPR Djoko Tingkir secara kumulatif sebesar Rp 36,9 miliar dan terbagi dalam 46 bilyet deposito.

Sementara, dalam BPR Karangmalang dana kasda sebesar Rp8 miliar terbagi menjadi 8 bilyet depostio. Hingga akhirnua dana kasda tanpa persetujuan Bupati telah dijadikan jaminan atas nama pinjaman pribadi ke beberapa pejabat Pemkab Sragen di kedua BPR.

Atas penanganannya, kedua termohon yakni Kejati dan Kejagung dinilai tebang pilih atas penetapan tersangka dalam kasus kasda. Keduanya dinilai tidak serius menangani dan telah menghentikan penyidikannya.

Termohon menanggapi gugatan pemohon dinilai kabur dan tidak memiliki objek yang jelas. Kejaksaan menganggap MAKI tidak berkapasitas untuk menjadi pemohon. Menurutnya, secara hukum MAKI juga tidak bisa bertindak sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.