
Hasan S
Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Anas Urbaningrum, dikarenakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sedang sakit. Anas sakit diduga akibat makan nasi kucing.
“Ya kita kurang tahu (sakit apa) tapi yang saya dengar dia habis makan nasi kucing terus sakit,” ujar Pengacara Anas, Firman Wijaja saat konfirmasi di gedung KPK, Kuningan, Jaksel, Senin (29/4/2013).
Firman mengatakan kliennya itu sudah dibawa ke rumaha sakit untuk menjalani perawatan. Dia berharap sakitnya itu tidak parah agar Anas bisa memenuhi panggilan KPK. “Beliau kalau memang diperlukan kesaksiannya, beliau akan hadir di pemeriksaan berikutnya,” katanya.
Jubir KPK Johan Budi SP membenarkan kalau mantan Komisioner KPU itu sedang sakit. Sebab itu KPK menjadwal ulang untuk memeriksa Anas pada Senin (6/5/2013) pekan depan. “Tadi disampaikan melalui pengacaranya bahwa yang bersangkutan sedang sakit,” kata Johan.
Anas sendiri telah menjadi tersangka Hambalang. Dia ditetapkan lantaran sebagai penyelenggara negara saat proyek berjalan, menerima hadiah atau janji terkait proyek tersebut. Anas Urbaningrum diduga melanggar pasal penerimaan suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4–20 tahun dan pidana denda paling tinggi Rp1 miliar.
Anas belum pernah diperiksa terkait kedudukannya sebagai tersangka. Anas terakhir memberikan kesaksian dalam kasus Hambalang pada 4 Juli 2012 lalu.