
Anas Urbaningrum (ist).
Hasan S
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pembangunan pusat pendidikan dan latihan olahraga, Hambalang. Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto menjadi salah satu yang dipanggil KPK hari ini. Didik akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi melengkapi berkas Anas Urbaningrum.
“Didik Mukrianto dipanggil sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum), kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2013).
Selain Didik, kata Johan penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yogi, menager Hotel Aston Tropicana.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer.
Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tersangka. Berbeda dengan ketiga tersangka di atas, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.
Namun sejuah ini KPK baru menahan Dedy, Kamis (13/6/2013). Deddy ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berlokasi di lantai dasar Gedung KPK, Jakarta.
Ketua KPK, Abraham Samad meyakini, setelah perhitungan kerugian negara atas kasus Hambalang sudah selesai dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka seluruh tersangka di kasus Hambalang baru bisa ditahan KPK.