
Jakarta, Obsesionnews.com – Indonesia termasuk sasaran strategis pemasaran oleh banyak negara. Apakah ini yang menjadi alasan 35 warga negara asing (WNA) asal India untuk melancarkan bisnis people smuggling atau penyelundupan tenaga kerja?
Berawal tertangkapnya 8 WNA asal India pada 16 Januari 2017 oleh pihak Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang dimilikinya. Lalu mereka dibawa ke kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Abdul Rahman mengatakan, dari keterangan mereka pihak imigrasi menciduk teman-teman pelaku yang kini berjumlah 35 orang. Rata-rata berusia 24-25 tahun.
“Paspor mereka sedang berada di tangan seorang warga negara asing India lainnya berinisial MAL,” ujar Abdul Rahman kepada wartawan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (25/1/2017).
Tentunya, paspor itu akan dipergunakan untuk pengurusan visa ke Malaysia, Singapura, Kanada, Selandia Baru, Jepang dan Eropa. Orang asing yang diduga akan diberangkatkan ke negara ketiga dikenakan biaya antara USD 1.000-3.500.
Kemudian, Rabu, 18 Januari 2017, petugas berhasil menelusuri keberadaan MAL dan mengamankannya. Ternyata aktivitas MAL dapat terlaksana dengan baik karena terlibat kerja sama dengan dua WNA India lainnya berinisial KS dan AN. Kini pihak Imigrasi berhasil mengamankan KS dan AN.
Pihak imigrasi juga mengamankan barang bukti berupa uang, paspor, telepon genggam, EDC, dan sertifikat pendidikan.
Ini alur jaringan tersebut bekerja:
Mereka yang terjaring diduga melanggar pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Popi Rahim)