Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Dianggap Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Bos PT Sentul City

Dianggap Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Bos PT Sentul City

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa terhadap Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng selaku Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri atau PT BJA sekaligus selaku Presiden Direktur PT Sentul City Tbk. Langkah tersebut terpaksa dilakukan karena Cahyadi dianggap tidak kooperatif.

“Ada jemput paksa atas nama Cahyadi Kumala,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Selasa (30/9/2014).

KPK menjemput paksa Bos Sentul City tersebut terkait dugaan suap terhadap Bupati Bogor Rahmat Yasin terkait Surat Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri kepada Menteri Kehutanan RI. Selain Cahyadi, KPK juga menjemput paksa 5 orang lainnya.

“Di kawasan Sentul. Enam orang (termasuk Cahyadi),” ungkap Johan Budi melalui pesan singkat.

Jaksa KPK menyebut Cahyadi merupakan otak yang memerintahkan pemberian suap Rp 4,5 miliar kepada Bupati Bogor Rahmat Yasin. Uang tersebut diperuntukkan sebagai suap izin alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor.

Nama Cahyadi Kumala masuk dalam putusan terpidana kasus suap tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Jonggol, Bogor, yaitu Fransiscus Xaverius Yohan Yap. Yohan merupakan tangan kanan Cahyadi.

Yohan divonis ringan karena telah menjadi justice collaborator untuk KPK dengan mengakui menyetor uang tiga kali kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin. Walau menyerahkan suap, dalam persidangan terungkap bahwa Yohan sebenarnya hanya kurir atau orang suruhan Cahyadi Kumala.

Bermula dari Yohan menerima cek senilai Rp 5 miliar dari Cahyadi, tapi sulit dicairkan. Bosnya lalu memerintahkan dia menemui Robin Zulkarnain, anggota Biro Direksi Sentul City. Dari Robin, uang tunai itu berpindah tangan ke Yohan dan kemudian diserahkan kepada Yasin.

Uang Rp 1 miliar diserahkan Yohan di rumah Bupati Bogor pada 6 Februari. Bulan berikutnya, Yohan menyetor Rp 2 miliar ke Yasin. Terakhir, pada 7 Mei, Yohan bertemu dengan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M. Zairin di Taman Budaya Bogor untuk menitipkan suap Rp 1,5 miliar kepada Bupati. Janji suapnya sebenarnya Rp 5 miliar. Hari itu juga KPK menangkap Yasin, Yohan, dan Zairin.

Bukit Jonggol berkepentingan agar Bupati Bogor mempercepat terbitnya rekomendasi agar proyek pembangunan kota mandiri di Jonggol segera bisa dimulai. Hakim menilai proses penerbitan rekomendasi Bupati untuk Bukit Jonggol sudah sesuai dengan aturan dan prosedur. Namun, tetap ada perbuatan pidana, yaitu pemberian uang suap kepada bupati. (Has)\

 

Related posts