Jumat, 26 April 24

Dianggap Ilegal, Pelindo Minta Cabut Berita Acara Penyitaan

Dianggap Ilegal, Pelindo Minta Cabut Berita Acara Penyitaan

Jakarta, Obsessionnews – Penyitaan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadap sejumlah dokumen di Pelindo II dianggap oleh pihak PT Pelindo II tidak sesuai prosedur.

Kuasa hukum PT Pelindo II, Rudi Kabunang mengungkapkan, alasan penyitaan itu ilegal, karena ada beberapa karyawan perusahaan yang diminta menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan, yakni pada Jumat 28 Agustus 2015. Saat itu, kata Rudi, karyawan tidak memiliki pilihan lain selain menandatanganinya.

“Tanggal 8 Oktober 2015, penyidik yang menggeledah dan menyita dokumen perusahaan itu kembali meminta karyawan untuk menandatangani lagi berita acara penyitaan tanggal 28 Agustus 2015 lalu itu,” ujar Rudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015).

“Lah bagaimana bisa berita acara penyitaan ditandatangani setelah penyitaannya sudah berlangsung lama? Ini tidak benar namanya,” Rudi menambahkan.

Kuasa hukum, lanjut Rudi, telah mengonfirmasi keaslian surat penggeledahan dan penyitaan PT Pelindo II ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan surat balasan Wakil Ketua PN Jakut tanggal 2 Oktober 2015, PN Jakut hanya mengeluarkan surat izin penggeledahan saja.

“Ternyata surat isinya penyitaannya tidak ada. Yang dipegang penyidik saat itu hanyalah surat izin penggeledahannya saja. Jelas ini menyalahi aturan yang ada,” katanya.

Oleh karena itu, sejumlah karyawan Pelindo yang menandatangani berita acara penyitaan dokumen mencabut tanda tangannya atas surat tertanggal 8 Oktober 2015. Sebab, pihak Pelindo II menyatakan bahwa penyitaan dokumen perusahaannya tidak sesuai prosedur. Pihak Bareskrim Polri belum ada yang memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menggeledah kantor Pelindo di Jakarta Utara, 28 Agustus 2015 lalu. Aksi penggeledahan tersebut bertepatan dengan ditingkatkannya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.