Sabtu, 3 Juni 23

Dianggap Berlebihan Tangani Pilkada, PDI-P Ultimatum Ketua Bawaslu Kebumen

Dianggap Berlebihan Tangani Pilkada, PDI-P Ultimatum Ketua Bawaslu Kebumen
* Pencopotan spanduk Arif-Rista di salah satu rumah kader PDI-P. (Foto: Dok Pribadi)

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua DPC PDI-P Kebumen Saiful Hadi menilai Bawaslu Kebumen tidak bisa bersikap netral dalam melakukan penanganan Pilkada, pemilihan bupati dam wakil bupati Kebumen. Saiful melihat Bawaslu lebih condong sebelah.

Hal ini terbukti kata dia, menyusul terjadinya insiden pencopotan spanduk pasangan calon bupati dan wakil bupati Kebumen Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih atau Arif-Rista di rumah kader PDI-P yang berada di Desa Bagung Kec Prembun. Spanduk Arif-Rista yang terpasang di dinding rumah kader PDI-P dipaksa dicopot Bawaslu.

Saiful menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (7/12/2020) siang, di rumah salah satu kader. Ia menyebut dengan alasan tahapan Pilkada masuk pada hari tenang, 15 anggota Panwas kecamatan dan desa memanggil Satpol PP dan Kepolisian untuk turut mencopot spanduk Arif-Rista.

15 anggota Panwas bersama Saptpol PP dan Kepolisian digerakkan untuk mencopot spanduk, karena kader PDI-P ini tetap kekeuh tidak mau mencopot spanduk setelah diingatkan Panwas.

Menurut Saiful, kader PDI-P berdalih bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan karena pemasangan spanduk ada di rumah pribadi yang sudah menjadi privasi atau hak tuan rumah. Bukan di tempat umum. Namun Panwas tetap menganggap itu sebagai pelanggaran.

Bahkan menurut pengakuan Saiful, Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto telah menghubungi dirinya, dan menyatakan pemasangan spanduk Arif-Rista di rumah kader PDI-P dianggap telah melanggar aturan dan mengancam akan diperkarakan secara hukum karena telah kampanye di luar jadwal jadwal.

“Maka kami menilai sikap Ketua Bawaslu Kebumen ini bertindak berlebihan. Seharusnya jika diproses, pasalnya bukan pelanggaran di luar kampanye. Tapi pemasangan APK, atau di hari tenang belum mencopot APK. Bukan kampanye di luar jadwal,” ujar Saiful di Kebumen, Senin.

Sementara di pihak lain, Bawaslu kata Saiful, terkesan membiarkan kotak kosong melakukan aktivitas politik. Ini terbukti di hari tenang para penggerak kotak kosong masih berkeliaran di kota Kebumen dan desa-desa menggunakan mobil disertai dengan spanduk ajakan untuk memilih kotak kosong. Jelas ini dianggap tidak fair.

“Ini terbukti siang tadi mobil penggerak Koko dengan jenis mobil Honda Stream dengan plat nomer AA8437 DK masih berkeliaran di Jalan Suprapto Kebumen. Dan kami temukan juga ada indikasi money politic yang dilakukan penggerak Koko di Desa Brecong, Bulus Pesantren,” jelasnya.

Ia mengaku punya bukti valid bahwa penggerak kotak kosong melakukan money politic dan terus berkampanye mempengaruhi masyarakat. Namun kata dia, Bawaslu tidak pernah melakukan penindakan karena selalu berlindung atau berdalih tidak ada aturan untuk bersikap tegas terhadap pihak kotak kosong.

“Bawaslu selalu berdalih tidak ada aturan. Padahal banyak money politic dan ajakan kampanye melalui spanduk yang dilakukan oleh penggerak Koko. Tapi Panwas terindikasi melakukan pembiaran,” jelasnya.

Saiful pun memberikan ultimatum kepada ketua Bawaslu Kebumen, jika sampai nanti malam Panwas tetap membiarkan para penggerak kotak kosong untuk melakukan money politic dan mengajak kampanye dengan terus membawa spanduk ajakan memilih kotak kosong, maka PDI-P akan melakukan demo serentak di kantor Bawaslu dan Panwascam.

“Jadi jika sampai nanti malam tidak ada upaya ketegasan dari Ketua Bawaslu, maka besok kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Kebumen dan di seluruh kantor Panwas Kecamatan,” jelasnya.

“Bila perlu kami ajak Bawaslu pergi ke para penggerak kotak kosong, kami perlihatkan bukti adanya pelanggaran money politic,” tambahnya.

Sementara itu, saat ditemui di kantornya, Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto membenarkan kejadian tersebut. Bahwa ada insiden kader PDI-P yang tidak mau mencopot spanduk Arif-Rista di rumahnya. Sehingga Panwas terpaksa mendatangkan Saptpol PP dan personil polisi untuk mencopot.

Menurutnya, pemasangan spanduk Arif-Rista di hari tenang dianggap melanggar kampanye. Karena pemasangan APK disebut juga sebagai salah satu metode kampanye.

“Kalau masalah pelanggaran kan itu masa tenang. Di masa tenang ini kan kita memberi kesempatan masyarakat untuk berpikir tidak dipengaruhi oleh gambar-gambar. Sehingga pemasangan baliho atau spanduk itu kan APK, termasuk metode kampanye,” katanya.

Lalu saat ditanya lagi soal penggerak kotak kosong yang sama-sama melakukan aktivitas politik dengan terus mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong, dan membiarkan spanduk kotak kosong terpansang di banyak pinggir jalan apakah tidak bisa disebut kampanye, dan mengapa tetap dibiarkan?

Arif menyatakan, kotak kosong tetap dianggap bukan peserta pemilu. Sehingga aturannya kata dia, pihaknya tidak punya kewenangan untuk menindak pergerakan atau aktivitas politik yang dilakukan oleh para penggerak kotak kosong, sekalipun di hari tenang.

“Kami bergerak berdasarkan regulasi. Memang untuk Koko itu kan memang tidak masuk peserta, sehingga tidak ada diklasifikasi bahwa itu APK. Jadi kami kesulitan. Jadi kalau saya publis tambah kenceng pasti Koko. Tapi harusnya Koko bisa menghormati masa tenang juga,” kata Arif.

Ia pun kembali mengaku dibenturkan kepada regulasi. “Saya memang tidak menyalahkan regulasinya. Tapi memang regulasinya seperti itu. Kami kan dasarnya regulasi, kalau regulasi tidak diatur, maka kami tidak punya kewenangan lain,” pungkasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.