Sabtu, 20 April 24

Diancam Menhub, Pegawai Pelindo Resah

Diancam Menhub, Pegawai Pelindo Resah

Surabaya, Obsessionnews – DPP Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) III meminta seluruh pegawai dan pekerja tidak tetap di lingkungan Pelabuhan Indonesia atau Pelindo III (Persero) terus bekerja seperti biasa menyusul pernyataan sikap SP Pelabuhan I,II, III dan IV terhadap regulasi sektor Kepelabuhanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Pesan ini disampaikan lansung Ketua Umum DPP SP Pelabuhan Indonesia III, Dhany R. Agustian kepada Obsessionnews, Selasa (25/8/2015).

Sebagaimana diketahui, Surat dari Menteri Perhubungan kepada Kapolri No HK.005/2/12Php-2015 tertanggal 4 Agustus 2015 untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengutan jasa kepelabuhanan guna optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal tersebut dampak ketidaknyamanan pegawai PT Pelindo III dalam bekerja memberikan pelayanan kepada pengguna jasa karena setiap ada ancaman dan teror dari regulator dengan adanya surat tersebut.

“Kami meminta untuk tetap fokus berkerja seperti biasa. Biarlah tingkat pusat dalam menghadapi persoalan yang sedang dijalani,” pesannya.

Dhany mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) terkait pernyataan sikap serikat pekerja. Ia menyampaikan seputar himbauan agar memberikan pelayanan dan service terbaik kepada pengguna jasa.

“Kami harapkan pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar, meskipun sudah ada pegawai yang merasa resah terhadap ancaman itu (surat Menteri Perhubungan kepada Kapolri),” tegasnya.

Ia menambahkan, salah satu butir pernyataan sikap Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan dan Pengerukan Indonesia (FSPPPI) meminta Menteri Perhubungan untuk segera mencabut Surat Laporan ke Kapolri tanggal 4 Agustus 2015.

“Janganlah situasi dan kondisi yang selama ini kondusif, membuat beban kerja menjadi tegang akibat ancaman itu,” cetusnya.

Adapun pernyataan sikap FSPPPI tersebut, menolak PP No. 11 Tahun 2015 Jo. PM No. 69 Tahun 2015 tentang PNBP, PM No. 60 Tahun 2014 tentang kegiatan bongkar muat, PM No. 23 Tahun 2015 tentang Penguatan fungsi penyelenggara pelabuhan, PM No. 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, PM No, 57 tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan, PM No. 95 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembatasan harga jual dan RPM Konsesi dan Bentuk Lainnya.

Kedua, meminta kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut regulasi pada butir satu karena tidak selaras dengan Peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi. Ketiga, meminta Menteri Perhubungan untuk segera mencabut Surat Edaran dan Instruksi Dirjen Perhubungan Laut yang menganggu eksistensi PT Pelindo termasuk Surat Laporan ke Kapolri tanggal 04 Agustus 2015.

Keempat, meminta Menteri Perhubungan untuk tidak mengambil alih pungutan-pungutan jasa kepelabuhanan yang saat ini dikelola oleh PT Pelindo sesuai amanah Pasal 344 Ayat 3 UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 165 ayat 3 PP 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dan Pasal 2 Ayat 1 PP 56, 57,58, dan 59 tahun 1991. Serta, menolak pemberlakuan konsesi yang akan diberikan kepada Pelabuhan-pelabuhan eksisting yang saat ini dikelola oleh PT Pelindo I, II, III, dan IV. Pernyataan sikap lainnya, yakni menolak pengurusan ijin operasi PBM bagi PT Pelindo, karena sudah mandatory dalam PP pembentukannya dan ijin BUP PT Pelindo I, II, III dan IV.

“Apabila pernyataan sikap ini tidak dipenuhi, maka kami menggunakan hak konstitusional untuk melakukan Judicial Review terhadap peraturan-peraturan itu. Bahkan, melakukan aksi nyata penolakan terhadap regulasi dimaksud di seluruh wilayah kerja Pelindo I, II, III, dan IV,” pungkasnya. (GA Semeru)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.