Sabtu, 3 Juni 23

Diam-diam, Gaji Anggota DPR Diakal-akali Naik Rp13,4 Juta

Diam-diam, Gaji Anggota DPR Diakal-akali Naik Rp13,4 Juta

Jakarta – Penghasilan Anggota  DPR naik sebesar Rp13.4 juta dari gaji semula. Pada tahun 2010 atau berdasarkan slip gaji per bulan tahun 2010, anggota Dewan dengan posisi sebagai anggota biasa menerima jumlah take home pay sebesar Rp57.648.400. Penghasilan ini diperoleh dari jumlah Gaji Pokok dan Tunjangan sebesar Rp.16.178.400, dan penghasilan dari penerimaan lain-lain seperti Tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensip, akomodasi rumah, dan item lainnya sebesar Rp.41.506.000.

“Jadi, sebetulnya penghasilan bersih anggota Dewan untuk tahun 2010 sebesar Rp44.934.400. Penghasilan ini diperoleh dari Rp57.6 juta dikurang dengan akomodasi Rumah sebesar Rp12.7 juta,” ungkap Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi kepada Obsession News, Rabu (1/10/2014).

Ia jelaskan, akomodasi rumah sebesar Rp12.7 juta diberikan kepada anggota Ddewan tersebut bersifat sementara, dan juga karena, pada tahun 2010, tempat tinggal atau perumahaan DPR Kalibata, lagi direnovasi oleh Sekjen DPR.

Kemudian, lanjutnya, pada tahun 2013 atau slip gaji anggota Dewan per bulan tahun 2013, penghasilan anggota Dewan kotor sebesar Rp67.274.345. Dan penghasilan bersih sudah dipotong pajak sebesar Rp58.366.000. “Jadi, selama menjadi anggopta dewan sejak tahun 2009 – 2014, ada kenaikan penghasilan anggota dewan sebesar Rp13.431.600,” terangnya.

Kenaikan penghasilan ini, jelas dia, diperoleh dari slip gaji tahun 2013 sebesar Rp.58.3 juta dikurangi slip gaji tahun 2010 sebesar Rp.44.9 juta. “Dari gambaran di atas, diam-diam anggota Ddewan, dan Sekjen DPR, rupanya menaikkan  penghasilan anggota Dewan sebesar Rp13.4 juta,” bebernya.

“Penghasilan ini berasal dari pada slip gaji pada tahun 2010, sebagai jabatan anggota biasa, tidak mendapat anggaran untuk item ‘tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran’. Tapi, pada slip gaji tahun 2013, atau sesuai SK (Surat Keputusan) Sekjen tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013, semua anggota Dewan menerima: (a) tunjangan kegiatan peningkatan fungsi pengawasan sebesar Rp5 juta, (B) peningkatan fungsi legislasi sebesar Rp5 juta, dan (c) peningkatan fungsi anggaran sebesar Rp5 juta,” ungkapnya pula.

Uchok mengakui, memang kenaikan gaji ini  bukan berasal dari item gaji pokok. Dimana gaji pokok sampai sekarang masih tetap sebesar Rp4.2 juta. “Tapi, kenaikan penghasilan anggota Dewan ini, diakal-akali  dengan cara membuka item baru seperti adanya kegiatan peningkatan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran,” tandasnya.

“Dan terakhir, bagi anggota Dewan yang baru, saya mengucapkan selamat dilantik, dan bertugas. Jangan korupsi ya? Jangan mengutak-atik anggaran rakyat, atau jangan minta proyek kepada kementerian atau lembaga, nanti kalian ditangkap KPK,” pesan Uchok.

Ia pun berharap, anggota DPR ebnar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat atau konstituensi. Pasalnya, penghasilan bersih sekitar Rp.58.3 juta sudah dibilang mewah, bisa hidup dengan gaya hedonis, dan glamaor. Tapi anggota Dewan untuk priode 2014 – 2019 harus meningkat kinerja, jangan boros melulu ketika ada rapat kerja, dan jangan suka jalan-jalan ke luar negeri.

“Dengan penghasilan Rp58.3 juta sudah cukup, dan jangan lagi jadi maling anggaran seperti apa yang dilakukan anggota Dewan sebelumnya,” tuturnya. (Ars)

 

Related posts