”Oleh karena itu para bupati ingin agar peran pemda diperkuat termasuk di dalam Forum Penataan Ruang. Karena forum itu bisa menjadi semacam pelapis yang bukan hanya bicara ekonomi dari aspek pelaku usaha semata, tapi juga kepentingan sosial-ekonomi warga,” ujar Anas.
Penguatan peran pemda itu juga nantinya bisa mengantisipasi berbagai penyalahgunaan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki pribadi dalam jumlah besar.
”Selama ini ada HGU yang di-KSO (Kerja Sama Operasi)-kan dengan pihak ketiga, lalu pengelolaannya menyalahi tata ruang, sehingga bisa berdampak pada bencana,” ujarnya.
Masukan kedua yang disampaikan Apkasi adalah soal Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Apkasi meminta pemerintah pusat untuk memberi ruang lebih bagi pemerintah daerah dalam RDTR.
”Mengingat bahwa masih banyak kabupaten belum memiliki RDTR secara keseluruhan dan untuk penyusunan RDTR diperlukan waktu serta anggaran, meskipun ditetapkan melalui Peraturan Bupati maka disarankan agar pemberlakuan penetapan RDTR melalui Peraturan Presiden dapat ditunda 2 atau 3 tahun,” jelas Zaki.
Halaman selanjutnya