Surabaya, Obsessionnews.com -Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menetapkan politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, sebagai tersangka ujaran kebencian gara-gara mengucapkan kata ‘idiot’ yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
“Yang bersangkutan, saudara AD (Ahmad Dhani) kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim, Surabaya, Kamis, (18/10/2018).
Dhani dilaporkan elemen Koalisi Pembela NKRI ke Polda Jatim karena nge-vlog saat dia tertahan pendemo di Hotel Majapahit, Surabaya, pada Minggu, 26 Agustus 2018. Pagi itu, Dhani sedianya hadir ke acara deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya. Deklarasi itu batal karena terjadi gesekan antara massa pro dengan massa kontra.
Vlog Dhani yang viral itu dianggap menyinggung demonstran karena di dalamnya berisi ujaran ‘idiot’. Saat diperiksa pada dua pekan lalu, suami Mulan Jameela itu mengatakan bahwa kata ‘idiot’ tidak ditujukan kepada pendemo. “Yang laporkan saya itu GR (gede rasa),” kata Dhani.
Hari ini Dhani dipanggil lagi oleh penyidik Polda Jatim untuk diperiksa dalam kasus itu. Namun, pentolan grup band Dewa 19 itu belum terlihat. Ini adalah panggilan kedua kalinya setelah dua pekan sebelumnya dia memenuhi panggilan penyidik.
Namun, kata Barung, melalui pengacara Dhani menyampaikan berhalangan hadir dan meminta penundaan waktu pemeriksaan. Karena itu, polisi akan memanggil ulang Dhani pada pekan depan. “Kami panggil lagi yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya. (Albar)
Baca juga:
Dul Jaelani Curhat Soal Perpisahan Dhani dengan Maia
Loyalitas Ahmad Dhani ke Prabowo, dari Ganti Nama Sampai Jual Rumah
Ahmad Dhani Tersangka ‘Shock Theraphy’ untuk Reuni 212
Dilaporkan Polisi, Ahmad Dhani: Biasa, Saya Sudah 12 Kali Tersangka