Sabtu, 27 Juli 24

Dewi Tenty Sebut Koperasi di Indonesia Tak Diurus dengan Baik

Dewi Tenty Sebut Koperasi di Indonesia Tak Diurus dengan Baik
* Penggiat koperasi Dr. Dewi Tenty menghadiri acara Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) Temu Ilmiah Penggiat Medsos Dunia Kenotariatan di Grand Rohan Hotel Yogyakarta, Sabtu (10/2/2024). (Foto: ist)

Obsessionnews.com – Dr. Dewi Tenty yang selama ini getol menyuarakan tentang perkoperasian menghadiri Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) Temu Ilmiah Penggiat Medsos Dunia Kenotariatan di Grand Rohan Hotel Yogyakarta, Sabtu (10/2/2024). Tema yang disampaikan pada acara ini bertajuk: “Legitimasi Keberadaan Koperasi di Indonesia Semakin Hari Semakin Terdegradasi”.

 

Baca juga: Dewi Tenty, Notaris yang Peduli terhadap UMKM dan Koperasi di Indonesia

 

 

 

Dewi menyampaikan, bahwa merujuk Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1), perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dan selanjutnya dalam penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

 

 

 

 

“Penjelasan Pasal 33 ini menempatkan koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional,” ujar Dewi dalam kesempatan tersebut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima Obsessionnews.com, Senin (12/2/2024).

 

Penggiat koperasi ini juga menyatakan bahwa pendelegasian kepada koperasi sebagai sokoguru perekonomian sudah seharusnya menjadi privilese bagi koperasi untuk dapat eksis di Indonesia.

 

“Dengan adanya 8 kasus koperasi simpan pinjam yang merugikan masyarakat mencapai Rp25 triliun ini  menjadi tamparan keras dan menjadi bukti bahwa koperasi di Indonesia pada kenyaatannya (de facto) tidak diurus dengan baik,” sebutnya.

 

PP No. 9 Tahun 1995 tentang  pengawasan pada koperasi simpan pinjam (KSP) sampai dengan terbitnya UUP2SK cukup menjadi bukti bahwa belum adanya road map yang jelas bagi koperasi untuk dapat bergerak ke arah mana.

 

Keadaan ini berbading terbalik dengan jumlah koperasi yang semakin banyak jumlahnya yang memberikan predikat kepada Indonesia sebagai negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia.

 

“Melihat fenomena inilah, notaris sebagai pejabat umum yang keberadaannya hadir dari Kepmen No. 98 Th 2004 yakni sebagai notaris pembuat akta koperasi (NPAK), diberi amanat untuk membidani kelahiran koperasi sebagai badan hukum sekaligus perubahan Anggaran Dasar koperasi. Atas dasar itulah seharusnya mempergunakan kewenangan tersebut sebagai gate keeper bagi keberadaan koperasi baik secara de jure dan de facto,” ucap Dewi menjelaskan .

 

Maraknya koperasi, ini yang dipergunakan sebagai cangkang. KSP menjadi kedok dari pinjol, dan lain-lain.

 

“Ini menjadi warning bagi kita semua untuk lebih menjaga nama baik koperasi untuk tetap ada pada relnya berdasarkan prinsip-prinsip yang diterapkan sebagai upaya menjaga marwah koperasi sebagai sokoguru perekonomian di Indonesia,” ungkap wanita yang biasa disapa Teh Dete ini.

 

Menutup pembicaraannya, Teh Dete mengemukakan, bahwa hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi para notaris untuk memperdalam soft skill dan penjaga marwah koperasi di Indonesia. (Ali)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.