Dewan Pertimbangan Agung Potensi Dibatalkan MK

Obsessionnews.com - Perubahan UU Wantimpres dengan mengganti nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) potensi dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), ketika nantinya disahkan. Argumentasinya, pembentukan DPA menyalahi konstitusi dan gagasannya saling bertentangan.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengingatkan, BAB IV UUD 1945 hasil amendemen menyebutkan DPA harus dihapus karena pertimbangan efisiensi dan efektivitas pemurnian sistem presidensial. Celakanya, DPA melalui revisi UU Wantimpres bakal menjadi lembaga yang setara dengan lembaga lain menurut Pasal 2 draf RUU Wantimpres.
Baca juga: Dewan Pertimbangan Amburadul"Kalau lebih teliti menyimak para pelaku perubahan Undang-undang Dasar (UUD) ditentukan bahwa penghapusan ini untuk membangun efisiensi dan efektivitas terutama pemurnian sistem presidensial. Oleh karena itu DPA dihapuskan dan presiden melalui UU akan diberi wewenang membentuk Wantimpres yang berada di bawah kuasa presidan atau bagian atau staf presiden di Istana," kata Feri kepada Obsessionnews.com di Jakarta, Jumat (12/7).
Feri menyebut, posisi DPA sebagai lembaga negara baru menjadi ahistoris dan tidak sesuai dengan UUD 1945. "Melanggar dan bertentangan dengan konstitusi," tegasnya.
Baca juga: DPA Bangkit dari Kubur, Jawab Kepentingan Siapa?Secara politis, lanjutnya, keberadaan DPA juga membawa dampak buruk bagi jabatan presiden.
“Bagi presiden terpilih ini juga berbahaya karena presiden tidak lagi dimurnikan kekuasaannya, dan DPA potensial mengendalikan atau memberi masukan yang sebenarnya lebih mirip pengarahan kepada presiden terpilih," ungkap Feri. (Erwin)