Kamis, 25 April 24

Dewan Pers Menang di PT DKI Jakarta

Dewan Pers Menang di PT DKI Jakarta
* Dewan Pers. (Foto: indonesiainside.id)

Jakarta, Obsessionnews.comWakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menegaskan, kebijakan Dewan Pers bersama Konstituen membuat peraturan Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Menurut dia, kewenangan Dewan Pers itu sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur di dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers.

“Jadi, Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan itu ada niscaya dan sudah diikuti oleh semua stakeholder pers, karena memang diperlukan,” ujar Hendry melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/9/2019).

Penegasan ini disampaikan oleh Hendry terkait dengan beredarnya hoaks berisi seolah-olah Dewan Pers telah kalah melawan gugatan yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), WL dan kawan-kawan (dkk) yang menggugat keabsahan peraturan Dewan Pers soal kewajiban wartawan Indonesia mengikuti Uji Kompetensi Wartawan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Wartawan.

Dia membeberkan, Fakta dalam keputusannya No.331/PDT/2019/PT.DKI tanggal 26 Agustus 2019, majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua dan hakim anggota masing-masing Haryono dan Hiyanto, menyatakan seluruh gugatan tergugat WL ditolak, juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara.

“Artinya, Dewan Pers menang lagi di PT DKI Jakarta setelah sebelumnya menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegasnya.

Untuk itu, Dewan Pers menyayangkan adanya pihak-pihak dan media pers tidak profesional yang membangun framing atau opini ke publik bahwa Dewan Pers sebagai Terbanding (dahulu Tergugat) diputuskan telah dikalahkan oleh Majelis Hakim Tinggi PT DKI Jakarta dan Pengadilan memenangkan perkara gugatan dari Pembanding (dahulu Pengugat I dan Penggugat II) yaitu HGM dan WL. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.