Sabtu, 20 April 24

Detik-detik Berakhirnya Nyonya Meneer

Detik-detik Berakhirnya Nyonya Meneer
* Pabrik jamu PT Nyonya Meneer di Semarang. (Foto-foto: Yusuf Isyrin Hanggara/obsessionnews.com)

Semarang, Obsessionnews Rabu, 11 Maret 2015 merupakan hari yang mengancam roda bisnis industri jamu PT Nyonya Meneer. Setelah menunggak hutang sebesar Rp 267 milliar kepada para krediturnya, perusahaan jamu yang berdiri sejak tahun 1919 ini terancam dipailitkan oleh Pengadilan Tata Niaga Semarang.

Kasus bermula dari gugatan yang diajukan oleh PT Nata Meridian Investara (NMI), distributor resmi Nyonya Meneer. NMI menyatakan Nyonya Meneer berkewajiban membayar hutang Rp 89 milliar.

Juru bicara Nyonya Meneer, Erni Widyaningrum, mengajukan penawaran penjadualan kembali pembayaran utang. “Kami mengajukan untuk menyelesaikan pembayaran hutang dalam tempo lima tahun,” katanya.

Para karyawan Nyonya Meneer berunjuk rasa
Para karyawan Nyonya Meneer berunjuk rasa

Senin (9/3) ratusan karyawan Nyonya Meneer melakukan aksi unjuk rasa untuk mempengaruhi kebijakan hakim pengawas. Dalam orasinya mereka meminta hakim agar diberikan kebijakan bagi Nyonya Meneer mengingat banyaknya orang yang akan terancam menjadi pengangguran.

“Kami meminta hakim untuk mempertimbangkan faktor sosial yang menyangkut para pekerja ini,” tegas koordinator Serikat Buruh Nyonya Meneer, Susanto Setiadi.

Pegawai lainnya, Nur, uga berharap agar majelis hakim tidak memberikan status pailit. “Perusahaan kami masih jalan. Lagi pula kami semua sudah seperti keluarga sendiri. Kalau dipailitkan bagaimana nasib kami nantinya?”

Hasil laporan hakim pengawas diberikan kepada majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto. Apabila putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut gagal, maka perusahaan yang menampung 1.300 orang ini terpaksa dipailitkan.

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarso memimpin persidangan
Majelis hakim Pengadilan Tata Niaga Semarang yang diketuai Dwiarso Budi Santiarso memimpin persidangan, Selasa (10/3)

Selasa (10/3) para buruh kembali mendatangi Pengadilan Tata Niaga Semarang untuk mendengarkan keputusan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso menjelaskan sidang PKPU ditunda kembali karena beberapa alasan. “Karena terdapat perbedaan yang signifikan (jumlah utang), maka belum ada kesepakatan antara pemohon dan termohon, sehingga sidang ditunda besok (hari ini, red) untuk memutuskan sikap permintaan pengurus (kurator) maupun fakta dari pengawas,” kata Dwiarso.

Dedy A Prasetyo, ketua tim pengurus kreditur Nyonya Meneer, mengamini hal itu. Pihaknya sudah berupaya memediasi. “Dari keduanya sudah ada willingness untuk menghindari kepailitan, maka kami sebagai tim pengurus memutuskan untuk meminta perpanjangan waktu PKPU,” tutur Dedy.

Jika permohonan perpanjangan PKPU dikabulkan oleh majelis hakim, maka pihaknya akan mempersamakan persepsi jumlah hutang dari kedua pihak. “Saat ini kita sedang dalam tahap mempertemukan angka hutang antara NMI dengan Nyonya Meneer,”  terang Dedy kepada obsessionnews.comi, Selasa (10/3).

Bilamana sampai batas waktu PKPU berakhir tidak berhasil, maka terpaksa Nyonya Meneer harus ditutup. “Apabila gagal ada dua opsi. Pertama kami serahkan kepada majelis hakim. Dan kedua, bila kami masih membutuhkan PKPU tambahan waktu, kita akan lakukan itu,” ucapnya seusai sidang. “Intinya kami tim pengurus menginginkan win-win solution. Kami menghindari kepailitan. Kalau bisa diselesaikan secara bijak dan baik kenapa tidak?”

Maria Ulfa, kuasa hukum Nyonya Meneer
Maria Ulfa, kuasa hukum Nyonya Meneer

Pendapat senada disuarakan Maria Ulfa, kuasa hukum Nyonya Meneer. Dia mengatakan, kedua belah pihak selalu melakukan pembicaraan mediasi untuk menyepakati perdamaian. “Belum ketemu titik temu, karena ada perbedaan jauh antara jumlah hutang yang diakui oleh Nyonya Meneer  dan NMI,” ujarnya.

Maria juga mengungkapkan NMI dalam kesepakatan dengan Nyonya Meneer tidak mencantumkan mengenai bunga dalam perjanjian distributor. Bunga tersebutlah yang menjadi pokok permasalahan saat ini. “Setiap bulan bunga 2,65%, sedangkan 1 tahun 31,8%. Tentu saja jadinya tiap ketemu deadlock terus,” ungkapnya.

Nyonya Meneer masih berkukuh tidak membayar bunga, karena tidak sesuai dengan perjanjian.

Nyonya Meneer salah satu perusahaan jamu tertua yang dikelola oleh keluarga Lauw Ping Nio. Badan usaha ini telah merambah ke pangsa internasional. Pada 2006 Nyonya Meneer berhasil memperluas pemasaran jamu ke Taiwan sebagai bentuk ekspansi perusahaan ke pasar luar negeri. Sebelumnya jamu tersebut berhasil memasuki Malaysia, Brunei, Australia, Belanda dan Amerika Serikat. (Yusuf Isyrin Hanggara)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.