
Jakarta, Obsessionnews – Soal ketentuan pencantuman label berbahasa Indonesia bagi barang impor, Kementerian Perdagangan bakal mencabutnya. Hal ini dilakukan demi mempercepat arus barang sekaligus sebagai implementasi deregulasi perizinan paket kebijakan tahap I.
Widodo, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag mengatakan, sebelumnya setiap barang impor kudu punya Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI). Makanya, importir kudu mengurus surat tersebut dan label berbahasa Indonesia harus sudah dibuat di negara asal barang.
“Sekarang, kebijakannya menjadi barang masuk (ke pelabuhan) boleh labelnya tidak dalam bahasa Indonesia,” kata Widodo di kantornya, di Jakarta, Jumat (18/9).
Meski aturan ini bakal dicabut, kewajiban label berbahasa Indonesia tetap berlaku saat barang impor diperjual-belikan di tanah air. Selanjutnya, komoditi yang baru masuk diidentifikasi dengan kode Harmonized System (HS) dengan sistem online Indonesia National Single Window (INSW).
Diperkirakan, pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/ M-DAG/PER/2013 tentang hal tersebut baru akan berlaku efektif Desember 2015. (Mahbub Junaidi)