Sabtu, 2 Desember 23

Desain Produk Industri Indonesia Tembus Pasar Global

Desain Produk Industri Indonesia Tembus Pasar Global

Para desainer produk industri di Indonesia ditantang menghasilkan karya-karya jempolan dalam pagelaran BeKreatif (Gebyar Seni Kreatif) Indonesia 2015 yang bertema revolusi ekonomi kreatif. Dalam BeKreatif Indonesia yang akan digelar di Bandung, Jawa Barat, November 2015 antara lain dilombakan desain produk industri. Pagelaran BeKreatif Indonesia 2015 besar manfaatnya karena mengakomodir dan menginspirasi insan-insan kreatif membuat desain produk industri yang fenomenal dan berorientasi ke pasar global. Indonesia dituntut mampu bersaing dengan negara-negara lain di pasar global.

Presiden  Asosiasi  Desain  Produk Indonesia (ADPI) Mizan Allan de Neve
Presiden Asosiasi Desain Produk Indonesia (ADPI) Mizan Allan de Neve. (Foto: Sutanto/obsessionnews.com)

Presiden Asosiasi Desain Produk Indonesia (ADPI) Mizan Allan de Neve mengungkapkan, beberapa desain produk industri Indonesia diterima di pasar global dalam sepuluh tahun terakhir. “Saya berharap melalui BeKreatif Indonesia 2015 banyak bermunculan desain produk industri yang bermutu dan mampu menembus pasar global,” kata Mizan yang juga juri kompetisi desain produk industri dalam ajang BeKreatif Indonesia 2015 kepada obsessionnews.com beberapa waktu lalu.

Desain produk industri adalah bidang yang mendalami perancangan produk industri yang diproduksi secara massal. Dalam proses perancangannya, desain produk industri mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan produksi dan pengguna. Sebagai contoh, seorang perancang produk industri (industrial designer) dalam mendesain suatu kendaraan, aspek yang diperhatikan adalah bagaimana kendaraan ini nyaman buat pemakai dan aman dikendarai. Selain itu, hal yang penting adalah aspek estetika bentuk dan konfigurasi kendaraan ini, eksterior maupun interior. Proses desain juga memperhatikan sejauh mana teknologi yang dimiliki oleh industri pembuat, sehingga nantinya desain yang dihasilkan layak diproduksi.

Tentunya aspek yang diperhatikan dalam proses desain dapat berbeda tergantung pada jenis produk yang didesain. Pada beberapa produk tertentu, aspek estetika bisa jadi lebih menonjol dari aspek-aspek yang lainnya. Misalnya dalam perancangan furniture dan beberapa jenis produk elektronik.

Secara historis, bidang desain produk industri telah lahir sejak zaman Revolusi Industri di Eropa yang kemudian berkembang ke Amerika Serikat (AS) pada awal abad 20-an. Di AS, industrial design berkembang dengan pesat setelah banyak perusahaan besar seperti IBM, Ford, General Motor, John Deer dan sebagainya, menikmati keuntungan yang signifikan dari penggunaan desain produk industri melalui jasa industrial designer terkenal AS seperti Raymond Loewy, Henry Dreyfuss, Walter Darwin Teague dan Norman Bel Geddes.

Di Indonesia, sebuah karya desain produk industri dianggap sebagai kekayaan intelektual, karena merupakan hasil buah pikiran dan kreativitas dari desainernya, sehingga hak ciptanya dilindungi Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Kriteria desain produk industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain produk industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan desain produk industri ke Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Desain produk industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk.

Hak desain produk industri diberikan untuk desain produk industri yang baru. Desain produk industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Selain itu, desain produk industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Desainer memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain produk industri yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain produk industri.

Adapun yang berhak memperoleh hak desain produk industri adalah desainer atau yang menerima hak tersebut dari desainer. Desainer terdiri atas beberapa orang secara bersama. Hak desain produk industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.

Hak desain produk   industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain produk industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain produk industri pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain produk industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain produk industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak desain produk industri tersebut akan diumumkan dalam berita resmi desain produk industri. (ARH)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.