Jakarta, Obsessionnews – Karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia, 86 warga Tiongkok pelaku kejahatan ‘Cybercrime’ dideportasi ke Shanghai. Dalam proses deportasi tersebut beberapa anggota Bareskrim dilibatkan.
“Ada delapan orang anggota Subdit IT dan Cybercrime Bareskrim yang ikut ke Shanghai,” ujar Kasubdit IT dan Cybercrime Bareskrim Komisaris Besar Polisi Rahmad Wibowo di Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Rachmad menjelaskan, para warga negara Tiongkok tersebut dideportasi karena telah menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU 6/2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, pemulangan sebanyak 86 orang dari total 119 pelaku tindak pidana ‘telecommunication fraud’ yang ditangkap Bareskrim pada Okober lalu ini, dilaksanakan berdasarkan permintaan Criminal Investigation Department Ministry of Public Security China.
Permintaan tersebut dilakukan pihak berwenang Tiongkok guna menyelidiki jaringan kejahatan para pelaku yang kerap menjadikan warga negara mereka sebagai korban. (Purnomo)