
Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku telah mengungkap kasus korupsi dugaan suap pengangkatan notaris yang melibatkan pejabat di kementerian tempat dimana ia bekerja.
“Saya membongkar kasus tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat soal adanya pejabat yang menerima gratifikasi dan pemerasan,” Kata Denny, Senin (29/9/2014).
Sebelum kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung, Denny mengatakan dirinya lebih dulu telah melakukan penyelidikan secara internal dengan memanggil para pejabat Kementeriam Hukum dan HAM (Kemenhukham) yang diduga terlibat.
Pihak yang dimaksud kata Denny yakni NA (Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenhukham) dan LSH (Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenhukham).
“Kita berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 95 juta di dalam kamar apartemen LH dan selanjutnya kasus tersebut diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terangnya.
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini sempat ditangani oleh KPK namun tidak ditindak lanjuti. Denny sendiri juga telah dimintai keterangan lebih lanjut oleh Kejagung untuk bersedia membongkar kasus tersebut.
“Saat ini, saya datang ke Kejaksaan Agung bukan karena dipanggil, melainkan untuk memudahkan proses penyidikan kasus korupsi yang dibongkarnya sendiri,” tuturnya.
Pasca diambil alih, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah berhasil menyita uang sebesar Rp 120.000.000, yang termuat dalam 1 amplop besar warna coklat senilai Rp 95.000.000 (dalam bentuk pecahan Rp 100.000 sebanyak 900 lembar dan Rp 50.000 sebanyak 100 lembar).
Satu amplop kecil warna coklat berisi uang Rp 15.000.000 dalam bentuk pecahan Rp 100.000 sebanyak 150 lembar dan satu amplop kecil warna coklat senilai Rp 10.000.000 dalam bentuk pecahan Rp 100.000 sebanyak 100 lembar.
Selain itu, satu unit Blackberry Bold 9700 warna hitam, Baterai Merk Hippo Power 2350 mAH, Simcard Simpati Telkomsel POP, Memori Card Micro SD Merk V-Gen 2 GB dan 6 folder file rekaman pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenhuk dan HAM.
“Barang-barang itu telah diamankan di Kementerian Hukum dan HAM RI untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka NA dan tersangka LSH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana,
Kini LSH dan NA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dengan modus gratifikasi. Keduanya juga telah mendapat sanksi internal berupa sanksi kepegawaian, disiplin berat, dan dinonaktifkan dari jabatannya. (Abn)