Minggu, 2 April 23

Denny Mengaku KPK Restui Program Paspor, Polri Membantah

Denny Mengaku KPK Restui Program Paspor, Polri Membantah

Jakarta, Obsessionnews – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung program pembayaran paspor secara elektronikronik di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada tahun 2014 lalu.

“Tentu dengan saran (KPK) agar ada koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan perkuat dasar hukum,” ujar Denny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Menurut Denny, rekomendasi itu dikeluarkan saat Kemenkumham melakukan rapat koordinasi dengan KPK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, Kementerian PAN & Reformasi Birokrasi, dan PT KAI. “Kami memperoleh dukungan atas inovasi ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto menyatakan, KPK memperingatkan Denny untuk tidak melanjutkan Payment Gateway. “Ada rekomendasi KPK bahwa proyek ini berisiko hukum,” ungkap Rikwanto.

Namun, saat disinggung KPK menyatakan tidak mendukung program pembayaran paspor secara online itu, menurutnya, Denny malah menolak menjabarkan alasannya dan ‘ngotot’ menjalankan program tersebut. “Saya pikir materi terkait yang lain. Nanti kami jawab,” jelas Rikwanto.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Denny Indrayana sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dirtipidkor Bareskrim Polri. Mantan Menkumham itu diduga kuat berperan besar dalam menjalankan sistem ‘Payment Gateway’ di Kemenkumham pada 2014 lalu.

Bekas staf khusus bidang hukum Presiden SBY itu juga menunjuk langsung dua vendor yakni, PT Nusa Satu Inti Artha (Doku) dan, PT Telkom Indonesia melalui anak perusahaannya PT Finnet Indonesia, untuk menangani program tersebut.

Program pembayaran paspor secara elektronik ini beroperasi sejak Juli hingga Oktober 2014. Selama program ini berjalan, ada uang sebesar Rp 32 miliar yang tidak disetor langsung ke kas negara. Uang tersebut sempat mengendap satu hari di bank penampung. Penyidik juga menemukan adanya uang sekitar Rp 605 juta yang justru masuk ke rekening kedua vendor tersebut.

Atas perbuatannya, Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.