
Jakarta, Obsessionnews – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mendatangi Mabes Polri. Kedatangan Denny merupakan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Payment Gateway yang terjadi di Kementerian Hukum dan HAM.
Denny mengaku siap bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. “Pagi ini saya hadir didampingi kuasa hukum memenuhi undangan Bareskrim sebagai saksi. Tentu saya siap bekerja sama menjalani proses hukum yang akan kita lihat sama-sama,” ujar Denny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).
Namun, Denny tetap mengklaim bahwa program payment gateway yang tengah diusut oleh pihak Kepolisian merupakan program yang memberikan imbas positif bagi pelayanan pembuatan paspor.
Hal tersebut dilakukan Polisi untuk memanggil Denny karena, Penyidik Bareskrim Polri telah mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam. Petunjuk awalnya adalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setebal 200 halaman. Polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap petunjuk awal itu.
Akan tetapi, Denny Indrayana menyebut bahwa hasil audit BPK pada Desember lalu atas program ‘Payment Gateway’ negara tak mengalami kerugian sebesar Rp 32,4 miliar. “Sudah ada laporan BPK Desember lalu yang mengatakan negara dirugikan sebesar Rp 32,4 miliar. Itu bukan kerugian negara melainkan negara menerima uang Rp 32,4 miliar,” katanya.
Menurut Denny, hasil BPK tersebut merupakan pemasukan uang negara dan bukan kerugian negara. Apalagi, program tersebut adalah untuk memudahkan pembayaran paspor secara elektronik.
“Program ini adalah merubah pembayaran paspor dari manual melalui loket ada antre panjang menghindari pungli dan calo. Sehingga dirubah menjadi secara elektronik secara online yang kemudian bisa pake SMS banking, dan lain-lain,” jelas dia kepada wartawan.
Selain itu, polisi juga mendapatkan informasi ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi. Uang lebih itu seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, yang terjadi, uang lebih itu masuk ke bank lain yang menjadi vendor. Denny diduga menunjuk langsung bank lain tersebut.
Untuk diketahui, penyidik masih mengalkulasi berapa potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana tersebut. Adapun total pemasukan sistem payment gateway dari bulan Juli hingga Oktober 2014 mencapai Rp 32 miliar. Pada 10 Februari 2015, ada laporan masuk ke penyidik Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana korupsi itu. Satu hari kemudian, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. (Purnomo)