
Jakarta, Obsessionnews.com – “Sidang pembunuhan kasus Mirna saja disiarkan secara live dari pengadilan, masa’ sidang korupsi e-KTP ngerampok duit rakyat Indonesia tidak disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono, kepada Obsessionnews.com, Kamis (9/3/2017).
Ia menyesalkan Majelis Hakim yang melarang siaran live pengadilan korupsi kasus e-KTP. “Biar terang benderang. Ketua Majelis Hakim seharusnya tidak boleh melarang sidang korupsi e-KPT diboikot untuk disiarkan langsung. Ini sudah menginjak-injak rasa keadilan rakyat yang duitnya udah dirampok para koruptor,” tegas Pentolan Gerindra.
Apalagi, lanjut Arief, diduga banyak Wakil Rakyat (Anggota DPR) dan pejabat negara yang terlibat dalam korupsi e-KTP. “Jadi, rakyat berhak menyaksikan siapa siapa saja Wakil Rakyat mereka, yang namanya terlibat dan merampok uang rakyat!” seru mantan Aktivis garis keras ini.
Arief menegaskan, semua sidang perkara yang bersifat umum memang terbuka untuk umum. “Artinya, kata umum bukan berarti masyarakat umun hanya datang menyaksikan sidang korupsi e-KTP tersebut tapi media massa elektronik yang merupakan saluran dan wahana komunikasi bisa mewakili rakyat untuk menyiarkan jalannya sidang korupsi e-KTP di pengadilan tipikor dan masyarakat seluruh Indonesia bisa menyaksikannya,” jelasnya.
Wakil Prabowo ini menilai, sidang tertutup kasus korupsi e-KTP sudah merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi masyarakat dalam mendapatkan informasi. “Jadi, saya pikir larangan ketua majelis hakim untuk melarang siaran langsung melalui televisi diduga merupakan pesanan para bandit berkedok Wakil Rakyat yang ikut terlihat dalam mega korupsi proyek e-KTP,” tandas Arief.
Karena itu, ia mengimbau agar pada sidang berikutnya masyarakat umum untuk datang berbondong-bondong ke pengadilan dimana sidang korupsi e-KTP yang dilarang live. “Karena tidak ada satu pasal ataupun UU yang membatasi masyarakat umum untuk menyaksikan jalannya sidang korupsi e-KTP,” terangnya.
Kedatangan masyarakat nantinya, menurut Arief, juga bisa memberikan rasa percaya diri kepada jaksa KPK dan Institusi KPK untuk mengungkap secara terang benderang actor-aktor koruptor proyek e-KTP serta menuntut para pelaku koruptor e-KTP seberat beratnya.
“Serta mengawasi majelis Hakim agar tidak mengarahkan jalannya sidang tersebut yang meringankan para koruptor dan menghindarkan para oknum anggota DPR agar tidak dijerat sebagai pelaku korupsi e-KTP,” bebernya pula. (Red)