Kamis, 25 April 24

Delapan Argumen Anggun Tolak Hukuman Mati

Delapan Argumen Anggun Tolak Hukuman Mati
* Anggun C. Sasmi

Jakarta, Obsessionnews – Anggun C. Sasmi tak peduli terhadap kecaman dari para netizen (warga internet) karena menolak hukuman mati pada pengedar narkoba. Penyanyi asal Indonesia yang telah lama bermukim di Perancis itu membuat heboh, karena Rabu (22/4/2015) melalui akun facebooknya berkirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi. Dalam surat itu Anggun menyatakan ia menolak hukuman mati. Menurutnya, hukuman mati adalah kegagalan sisi kemanusiaan juga hilangnya nilai nilai hukum keadilan. Hukuman mati bukanlah keadilan, apapun penyebabnya. (Baca: Anggun C. Sasmi Tolak Hukuman Mati)

Salah seorang gembong narkoba yang menjadi terpidana mati adalah warga negara Perancis, Serge Atlaoui. Anggun memohon agar Jokowi memberikan grasi kepada Serge Atlaoui. (Baca:Bela Terpidana Mati Asal Perancis, Anggun Dikecam Fesbooker)

Surat terbuka Anggun kepada Jokowi menimbulkan kritikan dari para netizen di facebook. Anggun tak terima dikecam. Ia menanggapi kecaman itu tidak di akun facebooknya, tapi di akun twitternya, @Anggun_Cipta, Rabu (22/4/2015). “Jika anda tidak setuju percuma memaki saya krn anda tidak akan merubah opini saya se-agresif apapun serangan anda,” tulisnya di akun twitternya.

Ia juga menulis,”Untuk yang tdk mengerti, 2 poin yg penting di surat terbuka saya : 1. Saya anti Narkoba. 2. Saya anti hukuman mati.”

Tak ayal semakin banyak netizen yang melancarkan kecaman. Kendati demikian Anggun tetap bersikukuh menolak hukuman mati. Dalam tulisannya di akun twitternya Senin (27/4/2015) Anggun mengungkapkan delapan argumentasinya menolak hukuman mati. Berikut kutipan delapan argumentasinya tersebut:

1. Indonesia masih ada dalam daftar Amnesty International negara2 yg mengeksekusi warganya juga warga negara2 lain.

2. Saya menolak hukum mati utk semua manusia apapun kewarga negaraannya.

3. Surat terbuka saya kirim krn ada legitimasi antara saya, negara Perancis dan Indonesia.

4. Sistem pengadilan di Indonesia harus diberesi, tanpa korupsi, tanpa jaksa yang main BBM saat pengadilan, adanya penerjemah utk pengadilan orang asing, dll.

5. Menolak hukumam mati artinya bukan membela Narkoba.

6. Edukasi dan sensibilitas masyarakat tentang Narkoba harus diterapkan.

7. Kecanduan terhadap Narkoba bisa dihindari, orang yang memakai Narkoba memilih untuk menjadi pemakai sama seperti halnya orang yang merokok.

8. Indonesia bisa memberi teladan ke negara2 lain sebagai negara yang menerapkan Hak Asasi Manusia. (Arif RH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.