Selasa, 19 Maret 24

Breaking News
  • No items

Defrizal Djamaris Selalu Junjung Profesionalisme dan Jaga Kode Etik

Defrizal Djamaris Selalu Junjung Profesionalisme dan Jaga Kode Etik
* Managing Partner Kudri & Djamaris Defrizal Djamaris. (Foto: Edwin B/obsessionnews)

Obsessionnews.com – Tidak hanya mengerti undang-undang, selaku penegak hukum, lawyer juga harus mematuhi kode etik sebagai suatu sistem norma dan nilai profesionalitas. Seperti yang dilakukan oleh Defrizal Djamaris.

Pria yang akrab disapa Defrizal ini memulai kariernya sebagai pengacara pada tahun 2000 ketika bergabung dengan firma hukum litigasi terkemuka setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. Pada 2010, ia bersama rekannya Fadriyadi Kudri, S.H., LL.M., mendirikan law firm Kudri & Djamaris yang menangani kasus-kasus high profile perusahaan nasional dan multinasional untuk lingkup corporate dan litigasi atau penyelesaian sengketa (Dispute Resolution).

Meski banyak tantangan dan protokol ketat sejak pandemi dua tahun silam, ia tetap turun terlibat menangani berbagai perkara. Salah satunya terkait persoalan pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase internasional ICC, Defrizal mewakili kliennya bernegosiasi melawan perusahaan asing melalui suatu mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selama satu tahun lebih dengan total nilai sengketa antara para pihak sebesar USD 102 juta.

Selain itu ia juga mewakili perusahaan BUMD DKI Jakarta di bidang Mass Rapid Transportation melakukan negosiasi terkait sengketa pelaksanaan Corporation Agreement dengan counter-part dengan total nilai kontrak Rp12 triliun yang bermasalah karena alasan force majeur akibat adanya pandemi Covid-19. Namun, negosiasi yang sudah berlangsung secara alot dan sangat teknis selama hampir tiga tahun tersebut akhirnya mencapai kesepakatan sehingga tidak perlu sampai diselesaikan melalui forum arbitrase yang menjadi pilihan penyelesaian sengketa oleh para pihak dalam agreement.

Kemudian menangani pula sengketa perkebunan sawit seluas 40.000 ha di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau dan sengketa perkebunan tebu seluas 10.000 ha di daerah Kabupaten Lampung Tengah yang sedang berlangsung hingga kini.

Dia mengatakan, banyak pengalaman berharga didapatkan dalam menangani sengketa tersebut terutama dalam hal bernegosiasi dengan multinasional company yang berasal dari latar belakang budaya berbeda dan terkait dengan melibatkan kepentingan negara yang sangat kompleks.

“Tidak hanya bernegosiasi dengan kalangan direksi dan manajemen (business to business), tetapi juga melibatkan unsur pemerintahan yakni kedutaan dan lainnya. Ini merupakan pengalaman berharga. Syukurlah, selama masa pandemi semua bisa dijalankan dengan baik,” ungkap Defrizal dikutip dari majalah Men’s Obsession, edisi Pengacara Tangguh 2022, Senin (8/8/2022).

Menurut Defrizal, seorang litigation lawyer tidak hanya harus mampu bersidang di pengadilan. Namun seorang litigator, harus memiliki kemampuan negosiasi diluar pengadilan baik dalam forum negosiasi atau mediasi maupun rekonsiliasi. Negosiasi merupakan salah satu fungsi dari seorang lawyer.

“Saya pikir 50% pekerjaan lawyer lebih banyak dalam hal negosiasi. Butuh skill tersendiri dalam memahami orang lain, menelaah fakta, dan berpikir taktis dalam situasi tertentu untuk mengambil keputusan yang cepat sehingga memerlukan pengalaman dan keahlian dalam menguasai teknis hukum dan komunikasi,” ucapnya.

Seorang lawyer yang baik harus selalu mempersiapkan data, fakta, dokumen dan alat bukti seusai hukum. Apalagi jika sedang menangani beberapa kasus, di situlah ketelitian dan kecermatan menjadi sangat diperlukan sebagai kunci.

“Kita harus menghindari kesalahan akibat kelalaian tidak menguasai persoalan dan dokumen. Jika kita tidak mengetahui hulunya, bagaimana kita akan memberikan solusi di hilirnya? Olehkarena itu dalam pandangan saya, lawyer merupakan pekerjaan kompleks dan butuh pemikiran mendalam guna mengurus kasus dan masalah klien,” tutur pengacara ini yang juga menjabat wakil komite tetap KADIN Indonesia dan wakil ketua umum Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas).

Satu hal yang terpenting menurutnya, seorang lawyer harus patuh pada kode etik sebagai suatu sistem norma dan nilai profesionalitas advokat. Advokat dikatakan juga sebagai suatu profesi yang sangat mulia atau disebut officium nobile. Hal ini karena dalam bekerja tidak hanya sekadar bertujuan take and give, tapi juga harus menjunjung tinggi nilai moral dan kemanusiaan. Oleh sebab itu, selama menjadi praktisi lawyer 22 tahun terakhir, ia berusaha untuk selalu mematuhi kode etik advokat. Hal itu dapat diukur dari dirinya yang tidak pernah mendapatkan teguran ataupun sanksi kode etik dari organisasi.

Berbicara tentang penegakan kode etik advokat, Defrizal menyebutkan negaramelalui UU Advokat telah mengatur mengenai wadah tunggal organisasi advokat. Namun seiring dengan berjalannya waktu, sejak 2008 terjadi perpecahan organisasi advokat, sehingga pengawasan kode etik dan kualitas lawyer menjadi permasalahan tersendiri.

Secara hukum memang tidak ada yang melarang organisasi-organisasi advokat bermunculan, karena merupakan suatu bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul yang merupakan bagian dari demokrasi, akan tetapi yang penting ditegakkan dengan baik adalah proses rekruitmen dan kode etik dari advokat itu sendiri. Dalam hal ini diharapkan organisasi advokat bukan sekadarmemperbanyak merekrut anggota tanpa memperhatikan standar kualitas sehingga mengabaikan profesionalisme anggotanya.

“Saat ini perlu diatur regulasi pola rekrutmen dan penegakan kode etik yang baik dan terukur agar optimal dalam menjalankan seluruh fungsinya, menjaga integritas dan kredibilitas advokat sehingga terwujud persaingan yang sehat antar profesi advokat. Untuk menghadapi hal ini, lawfirm kami tetap konsisten menjalankan profesionalitas, karena itulah yang akan dicari klien,” jelas pria yang aktif dalam organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), hingga Perhimpunan Pengacara Perpajakan Indonesia (Perjakin) ini.

Proses pembuatan undang-undang dan penegakan hukum yang mengatursisi penting kehidupan berwarga negara saat ini juga menjadi highlight yang disampaikannya.

“Hukum (undang-undang) itu tidak seperti mencetak barang. Dalam proses pembuatannya harus memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Selama tiga hal ini terpenuhi maka hukum akan efektif,’ kata Defrizal.

Dia menjelaskan, saat ini masyarakat semakin melek hukum karena banyak instrumen hukum yang menyentuh langsung ke masyarakat seperti yang sedang dibahas untuk diberlakukan, yakni Draft RUU KUHP yang kini heboh diperbicangkan di media sosial. Permasalahan lain adalah lemahnya penegakan hukum di mana terbukti masih banyak oknum penegak hukum yang justru melanggar hukum antara lain terlibat korupsi. Hukum juga masih belum menjadi panglima karena terkadang sering kalah dengan adanya intervensi kekuasaan sehingga masyarakat merasa mencari keadilan itu mahal.

“Padahal proses penegakan hukum haruslah independen dan imparsial atau tidak memihak. Inilah masalah yang perlu kita perbaiki bersama kedepan dengan melibatkan seluruh unsur penegak hukum dan masyarakat terkait sebagai stakeholder,” ujarnya.

Menutup perbincangan, Defrizal menyatakan harapannya agar Kurdi & Djamaris tetap dapat menegakkan hukum dan keadilan bersandarkan kepada profesionalitas dan kode etik.

Ia juga berharap Boutique lawfim-nya yang pernah mendapatkan penghargaan Indonesian Law Award 2018 dari Asian Legal Business Award Singapore untuk kategori Dispute Resolution Boutique Lawfirm 2018 ini ke depan bisa terus eksis sebagai pure Indonesian lawfirm yang bisa mewarnai dunia lawyer Indonesia.

Untuk mewujudkan ini, Defrizal melakukan strategi yang salah satunya dengan menerapkan digitalisasi dan pemutakhiran teknologi di beberapa aspek agar tetap dapat beriringan dengan perkembangan zaman. (Angie/MO/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.