Sabtu, 20 April 24

Data Pajak Presiden Donald Trump Dibocorkan

Data Pajak Presiden Donald Trump Dibocorkan

Washington – Presiden AS Donald Trump membayar pajak sebesar $38 juta (Rp500 miliar) untuk penghasilan tahun 2005 yang sekitar lebih dari $150juta (Rp2 triliun) 2005, ungkap sebuah bocoran dari sebagian data pengembalian pajak Trump.

Seperti dilansir bbc.com, Rabu (15/3), Dua halaman formulir pajak itu dilaporkan jaringan televisi AS, MSNBC yang tidak menyebutkan sumber beritanya.

Gedung Putih menyebut, pengungkapan itu tindakan melawan hukum.

Trump selama ini menolak mengungkapkan pembayaran pajaknya sejak kampanye Pemilu, bertentangan dengan tradisi pemilihan presiden selama ini.

Ia beralasan ada otoritas pajak yang melakukan audit, namun sebagian pengamat mencurigai ada sesuatu yang disembungikan Trump .

Kendati tak banyak detil yang diungkapkan, pembocoran lembaran pajak Trump ini tetap merupakan perkembangan sangat penting, karena minimnya informasi tentang pajak yang dibayarrkan sang Presiden, dan hal ini bisa meningkatkan tekanan untuk pengungkapan lebih lanjut.

Dua lembar dokumen itu menunjukkan Trump membayar pajak penghasilan sebesar $5,3 juta (sekitar Rp75 miliar) dan tambahan $31 juta (sekitar Rp415 miliar) untuk apa yang disebut pajak alternatif minimum (AMT).

AMT ditetapkan hampir 50 tahun lalu untuk mencegah orang-orang kaya menggunakan pemotongan pajak atau celah dalam sistem untuk menghindari pajak. Trump menyerukan penghapusan AMT.

Pajak senilai $38 juta itu secara efektif sekitar 24% lebih tinggi dari pajak kebanyakan warga AS, namun lebih rendah 27,4% dibanding para pembayar pajak berpenghasilan tinggi.

Kendati membocorkan data pengembalian pajak federal merupakan pidana, namun Rachel Maddow dari MSNBC berdalih, mereka hanya dilindungi oleh Amandemen pertama AS ihwal hak untuk mempublikasikan informasi terkait kepentingan rakyat.

Wartawan David Cay Johnston, dalam wawancara yang disiarkan MSNBC, menyebut, ia mendapat dokumen itu melalui pos dari sebuah sumber anonim.

Dalam pernyataan sebelum siaran pemberitaan itu, Gedung Putih mengatakan: “Anda sedang sangat membutuhkan peningkatan rating televisi, jika ANda bersedia melanggar hukum untuk memaksakan penyiaran berita tentang dua lembar dokumen pajak dari lebih satu dasawarsa lalu.”

Disebutkan, Donald Trump tidak wajib membayar lebih dari yang diharuskan oleh hukum.
Sejak tahun 1976, setiap calon presiden mengungkapkan data pembayaran pajaknya kendati tak ada ketentuan hukumnya.

Pada kampanye presiden lalu, saat dipermasalahkan oleh lawannya Hillary Clinton bahwa Donald Trump tidak membayar pajak federal, ia menjawab, “Itu artinya saya cerdas.”

Oktober lalu, New York Times memberitakan bahwa berdasarkan sebagian dari data pajak 1995, Trump menderita kerugian $916 juta (hampir Rp13 triliun).

Menurut para analis, kerugian itu memungkinkannya tidak membayar pajak penghasilan selama 18 tahun sesudahnya. (*/red)

Baca Juga: 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.