Jakarta – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Mohammad Nazaruddin memerintahkan anak buahnya di Grup Permai untuk mencari uang sebanyak-banyaknya agar dapat diberikan pada Anas Ubaningrum. Alasannya, uang itu untuk membantu memenangkan Anas dalam bursa pencalonan Ketua Umum di Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
“Kami sebagai leader harus giat nyari uang, proyek harus selesai, semua marketing harus cari uang untuk memenangkan Anas di kongres. Kalau dia menang, kita akan jadikan dia presiden. Itu bahasa Pak Nazar,” ungkap mantan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang saat bersaksi dalam sidang Anas di Pengadilan Tipokor Jakartan Kamis (14/8/2014).
Rosa menjelaskan, atas perintah Nazar tersebut seluruh pegawai marketing di Grup Permai diminta mengerjakan proyek di kementerian sebanyak-banyaknya dengan hasil 100 persen. “Jadi kita dipaksa kerja 100 persen proyek. Cari uang yang banyak, katanya untuk Pak Anas,” terang Rosa.
Rosa akui, ia tidak pernah mendengar langsung Anas meminta uang atau dicarikan uang serta keinginan Anas menjadi presiden. Semua hanya berasal dari perintah Nazaruddin. Ia juga mengaku tak tahu keterlibatan Anas di proyek Hambalang. “Di kantor kita hanya tahu di belakang pak Nazar ada Pak Anas. Pak Nazar selalu bicara ke kita begitu,” kata Rosa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari KPK dalam surat dakwannya menyebut Anas Urbaningrum ingin menjadi maju sebagai calon presiden periode 2014-2019. Menurut jaksa, untuk menggapai cita-citanya menjadi calon presiden Republik Indonesia, pada tahun 2005, Anas memilih keluar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mencari partai politik sebagai ‘kendaraan’ dan dana logistik.
“Untuk tampil presiden sehingga perlu kendaraan politik dan biaya yang besar, terdakwa memakai Partai Demokrat sebagai tahap awal dan mengatur proyek-proyek pemerintahan,” ujar salah seorang jaksa saat membacakan dakwaan.
Pengaruh Anas kian besar saat berhasil menjadi anggota DPR RI dari Partai Demokrat. Bahkan pengaruhnya bertambah kuat saat Anas menjadi Ketua Fraksi Demokrat. “Untuk mendapatkan dana politik, Muhammad Nazaruddin bergabung ke PT Anugrah yang kemudian berubah menjadi Permai Grup,” ungkap Jaksa.
Fakta dalam dakwaan tersebut senada dengan kesaksian Muhammad Nazaruddin di persidangan. Untuk bisa maju nyapres, kata Nazaruddin, Anas membuat kantong-kantong usaha untuk mengumpulkan logistik dan pendanaan.
Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana. Anas disebut menerima 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta, serta uang Rp 116,525 miliar, dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat.
Ia juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp 478, 632 juta. Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar. (Has)