Kamis, 28 September 23

Dapat Jersey dari CR7, SBY Tak Wajib Lapor ke KPK

Dapat Jersey dari CR7, SBY Tak Wajib Lapor ke KPK

Presiden SBY dan Christiano Ronaldo (foto: abror/presidenri.go.id)

Hasan S

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Negara Ani Yudhoyono bila mau melaporkan penerimaan jersey (kaus bola) dari bintang Real Madrid, Cristiano Ronaldo. Namun lembaga anti rasuah ini menegaskan kalau penerimaan jersey Real Madrid itu bukanlah hadiah yang wajib dilaporkan.

“Itu bukan penerimaan hadiah yang wajib dilaporkan ke KPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Kalau Pak SBY mau melaporkan juga ke KPK, ya silakan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Rabu (26/6/2013).

Johan mengatakan, jersey yang diterima Yudhoyono ini berbeda dengan gitar bas yang diterima Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Gitar bas Metallica yang diterima Jokowi, kata Johan berasal dari panitia konser Metallica, bukan berasal dari personel Metalica, Robert Trujillo.

“Berbeda dengan gitar Jokowi, dalam kasus gitar Jokowi, yang memberi adalah panitianya bukan gitaris Metallicanya,” ujar Johan.

Ronaldo memberi kaos itu pada pagi tadi saat acara ‘save mangrove’ di Bali. Ronaldo diundang ke Bali dalam acara lingkungan hidup yang disponsori Grup Artha Graha. Presiden SBY dan Ronaldo sempat menanam Mangrove bersama untuk pelestarian lingkungan.

Yudhoyono berfoto bersama pemain Real Madrid, Cristiano Ronaldo, sambil memegang kostum bernomor punggung 7 dan bertuliskan nama “SBY” serta dibubuhi tanda tangan bintang sepak bola asal Portugal itu. Selain SBY, tampak pula istrinya, Ani Yudhoyono, memegang jersey bertuliskan nama “Ani” yang juga ditandatangani oleh Ronaldo.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.