Jumat, 26 April 24

Dampingi Pelaksana Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Penanganan Covid-19, Jamdatun Gelar ‘In House Training’

Dampingi Pelaksana Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Penanganan Covid-19, Jamdatun Gelar ‘In House Training’
* Acara in house training (pelatihan singkat). (Foto: Dok Kejagung)

Jakarta, Obsessionnews.com – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Ferry Wibisono melaksanakan in house training (pelatihan singkat) dengan tema Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan Dan Realokasi Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Kegiatan acara yang diikuti secara langsung melalui sarana video conference (vicon) ini dilakukan untuk menambah wawasan dan pengetahuan dalam mendampingi para pelaksana pengadaan barang dan jasa dikaitkan dengan adanya kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid 19).

Jamdatun dan jajarannya sebagai bagian Kejaksaan RI dapat berperan aktif dalam proses pelaksanaan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 dengan mendampingi proses refocusing kegiatan dan realokaksi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19 sepanjang masalah hukumnya saja dengan proses kegiatan pendampingan hukum (legal assistance).

“Untuk itu Jamdatun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis Puspenkum Kejagung, Senin (20/4/2020).

Sementara itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwisusanto dari ruang kerjanya menyampaikan materi dengan judul Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Keadaan Darurat.

Dia mengatakan, pada pokoknya pengadaan barang dan jasa dalam pendemi Covid-19 telah diatur dalam Keppres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Keadaan Darurat maupun Dalam Keadaan Tertentu

Sedangkan Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PamK , Iwan Taufiq Purwanto, menyampaikan materi dengan judul Pengawasan Akuntabilitas Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Pendemik Covid- 19.

“Pada pokoknya menyampaikan bahwa pengawasan pengadaan barang dan jasa darurat covid-19 perlu design pengawasan yang tepat mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pasca bencana,” ujar Iwan. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.