Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Dalih Diskresi Presiden dalam Mengangkat Plt Kapolri Bermasalah

Dalih Diskresi Presiden dalam Mengangkat Plt Kapolri Bermasalah

Jakarta – Penjelasan Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Andi Widjojanto bahwa Presiden tidak menggunakan Pasal 11 ayat (5) UU Polri, melainkan menggunakan kewenangan diskresi, malah masih menyisakan masalah dan berpotensi menimbulkan preseden yang tidak baik di masa mendatang.

Demikian penilaian Koordinator Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri dalam pernyataan persnya yang disampaikan kepada Obsession News, Selasa (20/1/2015), menanggapi pernyataan Menseskab terkait penunjukan Plt. Kapolri.

Ia menegaskan, Pasal 1 angka 9 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) menjelaskan bahwa diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan: (i)tidak mengatur, (ii) tidak lengkap, (iii) tidak jelas, dan/atau (iv) adanya stagnansi pemerintahan.

Kemudian, lanjutnya, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) telah mengatur dengan jelas dan lengkap mengenai pengisian jabatan Kapolri. “Adapun alasan adanya stagnansi pemerintahan tidak berdasar karena kekosongan jabatan Kapolri diakibatkan oleh tindakan pemberhentian yang dilakukan oleh Presiden sendiri,” bebernya.

“Dengan demikian, alasan Presiden menunjuk Wakapolri sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri dengan dalih diskresi adalah tidak tepat,” ungkapnya pula.

Terlebih lagi, lanjut dia, kondisi kompleksitas pergantian Kapolri yang terjadi saat ini sesungguhnya dibuat oleh Presiden Joko Widodo sendiri ketika tetap bersikeras mengajukan tersangka Budi Gunawan sebagai calon Kapolri dan memberhentikan Kapolri Sutarman secara tetap.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo seharusnya mengajukan nama baru terkait calon Kapolri dan membatalkan pencalonan tersangka Budi Gunawan. “Proses pergantian Kapolri ini, harus dilaksanakan dengan memperhatikan tertib hukum agar tidak menjadi preseden yang bermasalah di masa mendatang,” tutur dia. (Ars)

Related posts