
Jakarta, Obsessionnews – Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan penyidiknya sudah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi proyek 16 mobil listrik di 3 BUMN pada Rabu (24/6/2015).
“Pemeriksaannya Rabu depan,” ujar Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015).
Prasetyo mengatakan, Dahlan pada saat itu selaku Menteri BUMN mempunyai kekuasaan dan inisiatif mengadakan proyek mobil listrik untuk membantu transportasi pada acara APEC Oktober 2013 lalu.
“Pak DI indikasinya menyuruh untuk pengadaan mobil listrik dengan melibatkan 3 BUMN ya,” katanya.
Tiga BUMN itu yakni Bank BRI, PT PGN, dan Pertamina. Dahlan pada Rabu kemarin sudah diperiksa penyidik kejaksaan. Namun, kata Prasetyo, Dahlan banyak mengaku tidak tahu dan lupa.”Kita coba periksa lagi, masak nanti lupa,” ujarnya.
Usai pemeriksaan selama 9 jam, Dahlan menyatakan akan mengembalikan duit Rp 32 miliar itu jika dianggap tak sesuai ketentuan. Namun, Prasetyo menegaskan kasus mobil listrik ini ranahnya pidana.
“Pengembalian itu nanti jadi pertimbangan saja. Ya syukur kalau misalnya betul dia komit dengan apa yang disampaikan itu,” kata Prasetyo.
Dalam kasus ini, sudah ada dua tersangka dalam kasus yang nilai proyeknya Rp 32 miliar itu. Mereka adalah bekas pejabat Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN Agus Suherman serta Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi. PT Sarimas merupakan pelaksana pembuatan mobil listrik.
Kejaksaan menduga Agus menyalahgunakan wewenang mengucurkan dana untuk proyek itu. Sedangkan Dasep dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelesaikan pengadaan mobil listrik. (Purnomo)