Jumat, 19 April 24

Dalam Waktu Dekat Jokowi akan Jawab Grasi Antasari

Dalam Waktu Dekat Jokowi akan Jawab Grasi Antasari

Jakarta, Obsessionnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mempertimbangkan permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Dalam waktu kurang lebih dua pekan ke depan presiden akan memutuskan menolak atau mengabulkan grasi Antasari.

“Dalam beberapa hari ke depanlah ya, masih ada waktu sekitar 10 harian lebih, hampir dua mingguan,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Menurut Pratikno, dalam aturan Undang-undang menyebutkan Presiden memiliki waktu 90 hari untuk menjawab permohonan grasi tersebut. Namun, mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu tidak menyebut waktu diterimanya surat permohonan grasi oleh Presiden Jokowi dari Antasari.

“Presiden harus segera buat keputusan karena menurut undang-undang kan Presiden harus jawab (permohonan) grasi itu 90 hari setelah grasi diajukan,” kata dia.

Sebelumnya presiden meminta masukan dari berbagai pihak untuk mempertimbangkan permohonan grasi Antasari agar tidak menabrak aturan perundang-undangan. Masukan itu di antaranya diperoleh Jokowi dari Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, serta Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno.

“Beliau-beliau berempat sudah jelaskan langsung kepada presiden,” terangnya.

Menurut Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, permohonan grasi diajukan paling lama satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun setelah tiga tahun mendekam dalam penjara, ia baru mengajukan grasi kepada presiden.

Antasari divonis 18 tahun penjara kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 11 Februari 2010. Upayanya supaya lepas dari jeratan hukum kandas setelah MA menolak Peninjauan Kembali pada 6 September 2011.

Antasari bersama pengusaha, Sigid Haryo Wibisono dituding bersekongkol menghabisi nyawa Nasrudin, direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Pembunuhan diduga dilatari asmara segitiga. Kini Antasari sakit-sakitan dan hanya berharap presiden menggunakan hak prerogatif, menerima permohonan grasi. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.