Jakarta, Obsessionnews.com – Peraturan tilang menggunakan slip biru dengan denda Rp 500 ribu bagi pengendara bermotor yang memasuki jalur Busway ternyata tidak membuat jera. Pasalnya, sebanyak 333 surat kendaraan disita oleh polisi selama peraturan itu diberlakukan.
“Dalam tilang itu, polisi menyita sebanyak 226 SIM dan 107 STNK,” ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Jumlah surat kendaraan yang ditilang itu, hasil dari sitaan polisi pada Kamis (16/6/2016) saja. Itu dari pelanggaran di berbagai lokasi koridor Busway di Jakarta.
Berikut lokasi Koridor Busway yang dilanggar yakni Koridor I ada 15 pengendara, Koridor III 31 pengendara, Koridor V 112 pengendara, Koridor VI ada 35 pengendara, Koridor IX ada 97 pengendara, Koridor X ada 43 pengendara.
Sementara hasil rekapitulasi pada tanggal 15 sampai 16 Juni, total sudah ada 725 pengendara yang ditilang dengan slip biru karena menerobos jalur Busway. (Purnomo, @kapoy76)