Jumat, 26 April 24

Dahlan Isyaratkan Merpati Bakal Ditutup

Dahlan Isyaratkan Merpati Bakal Ditutup

Jakarta – Paska turunnya rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Merpati beberapa waktu lalu, hingga kini PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) belum menunjukkan tanda-tanda dapat segera mengudara. Hingga kini Pemerintah masih terus memperjuangkan restrukturisasi utang maskapai pelat merah yang saat ini mencapai angka Rp 7,9 triliun.

Namun demikian, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan, proses restrukturisasi utang itu bukanlah perkara yang mudah dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

“Dari staf saya di Kementerian Keuangan mengisyaratkan, anginnya di sana, kenapa tidak ditutup saja, begitu,” Ujar Dahlan Iskan seusai rapim di kantornya, Kamis (24/7).

Dahlan berjanji akan segera meminta keterangan lebih jelas kepada pihak Kementrian Keuangan terkait progres restrukturisasi utang. “Apakah konversi utang tersebut tidak disetujui atau bagaimana,  akan dicari tahu dulu,” kata Dahlan.

Namun demikian, apabila upaya restrukturisi utang tidak berhasil. Dahlan pesimis bahwa Merpati akan dapat bangkit kembali. Ia menyebut, apabila memang konversi utang tersebut tidak disetujui, maka tidak ada pilihan selain menutup Merpati. “Ya memang tidak ada jalan keluar lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, Dahlan pernah mengungkap bahwa setidaknya hanya ada tiga jalan yang bisa  dilakukan untuk membuat Merpati kembali mengudara, yakni kuasi reorganisasi, konversi utang dan kerjasama operasi (KSO).

Harapan tersebut pernah dikemukakan oleh Dahlan kepada panitia kerja DPR RI, namun ketika itu, panja DPR RI justru hanya memberikan beberapa rekomendasi kepada Kementerian BUMN yang sebenarnya hal itu sudah dilakukan, termasuk salah satunya proses pergantian Direksi.

Adapun, rekomendasi yang diberikan Komisi VI kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN, yakni  meminta Kementerian BUMN untuk menyelesaikan permasalahan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) secara tuntas dengan catatan perusahaan tetap bisa beroperasi kembali.

Selain itu, panja Merpati Komisi VI DPR RI juga merekomendasikan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap PT Merpati Nusantara Airline (Persero)

2. Meminta BPK melakukan audit investigasi dan meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah pengadaan MA-60 PT Merpati Nusantara Airline (Persero) dari Xian Aircraf Industry (Group) Co. Ltd dengan kontak nomor A.4/ADD/A/01/IV/2010 yang terindikasi tindak korupsi

3. Meminta Kementerian BUMN selaku kuasa Pemegang Saham untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait, agar dapat menekan kerugian negara pada tingkat yang paling minimal pada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) di masa transisi satu tahun, yaitu dengan cara:

a. Tidak melakukan spin off atau membentuk anak perusahaan sampai dengan selesainya restrukturisasi hutang jangka panjang

b. Berkonsentrasi pada bisnis penerbangan dengan potensi keuntungan (yield) yang relatif tinggi dengan mengoptimalkan pesawat-pesawat propeller yang dimiliki untuk rute-rute perintis

c. Melakukan revitalisasi alat-alat produksi, dan memanfaatkan serta mengoptimalkan semua aset-aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

d. Untuk meminta Kementerian Perhubungan dapat menerbitkan kembali AOC dengan memberikan affirmasi kepada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi

4. Meminta Kementerian BUMN segera direksi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)  yang sekarang dan menggantinya dengan direksi baru yang memenuhi kriteria,antara lain:

a. Bersih, tidak pernah terlibat dalam kasus yang bertendensi moral hazzar atau kasus kkn.
b. Memahami bisnis penerbangan dan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil dan peraturan perundang-undangan lainnya
c. Memahami secara menyeluruh dan tepat permasalahan yang ada di Merpati dan punya konsep strategi bisnis yang realtis dan profitable untuk dapat segera dihidupkan AOC dan mengoperasikan kembali Merpati

5. Meminta pemerintah melalui Kementerian BUMN dengan koordinasi dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk segera mengajukan kepada DPR :

a. Pola restrukturisasi utang jangka panjang Merpati Airlines (Persero)

b. Penyelesaian terhadap hutang kepada karyawan Merpati Airlines (Persero) yang paling optimal dan tidak bertentangan dengan peraturan perundagan-undangan

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.