Sabtu, 20 April 24

Ridwan Hisjam Sosialisasikan Dua UU Melalui Kebudayaan

Ridwan Hisjam Sosialisasikan Dua UU Melalui Kebudayaan
* Ridwan Hisjam melakukan sosialisasi dua Undang-undang (UU) sekaligus lewat selamatan kampung di Kelurahan Bandulan, Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (15/9/2018).

Malang, Obsessionnews.com – Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mensosialisasikan Undang-Undang agar mudah dipahami masyarakat. Salah satunya melalui media kebudayaan, seperti yang dilakukan Wakil Ketua Komisi VII DPR Ridwan Hisjam.

Politisi dari Fraksi Golkar ini melakukan sosialisasi dua Undang-undang (UU) sekaligus lewat selamatan kampung di Kelurahan Bandulan, Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (15/9/2018).

Dua UU tersebut adalah Undang-undang tentang Informasi Geospasial dan Undang-undang Pemajuan Kebudayaan. Kedua UU tersebut dinilai sangat penting diketahui rakyat Indonesia.

Menurut Ridwan UU tentang Pemajuan Kebudayaan itu disahkan 2017 yang lalu untuk memperkuat kebudayaan Indonesia. “Intinya semua budaya nusantara harus terpelihara dan terjaga dengan baik,” jelas dia.

Seperti selamatan kampung yang digelar di wilayah kampung RT 08, RABU 01, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun. Menurutnya, budaya tersebut merupakan peninggalan nenek moyang. Sebab sejak zaman kerajaan, budaya selamatan kampung sudah ada. Termasuk, budaya Suroan atau 1 Muharram.

“Itu tidak boleh dipertentangkan dengan agama. Sebab agama itu wahyu dari Allah. Sedangkan budaya itu hasil ciptaan karsa dan rasa manusia,” jelasnya.

Dalam budaya selamatan itu, kata mantan Ketua DPRD Jatim ini, mengandung nilai-nilai gotong royong. Mereka membawa makanan sendiri-sendiri, berkumpul dan makan bersama.

“Mereka tidak ada yang mensponsori. Sebab mereka penuh kesadaran sendiri untuk bergotong royong. Makanya, nilai-nilai gotong royong itulah yang harus dijaga,” papar dia.

Sedangkan terkait UU Informasi Geospasial, menurut Ridwan merupakan satu-satunya lembaga yang menangani masalah peta di Indonesia. “Lembaga lain tidak boleh mengeluarkan atau membuat peta sendiri, “ jelas dia.

Peta di Indonesia yang diakui adalah buatan bandang Informasi Geospasial (BIG). Peta itu menggambarkan secara detail tentang batas-batas wilayah, topografi dan potensi yang ada.

“Pembuatannya melalui fotografi yang memanfaatkan satelit. Itu detail dan rinci,” jelas Ridwan.

Karena itu, tegas dia, dengan peta desa tersebut nanti tidak ada masalah atau sengketa soal batas wilayah. Sebab, semuanya terinformasikan lewat geospasial desa itu. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.