Sabtu, 20 April 24

Ini Kesepakatan Buruh – Pemprov Jabar Soal UMSK 2018

Ini Kesepakatan Buruh – Pemprov Jabar Soal UMSK 2018
* Para buruh menggelar unjuk rasa menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2018 di  kantor Gubernur Jawa Barat (Jabar), Gedung Sate, Bandung, Selasa (6/3/2018).

Bandung, Obsessionnews.com – Ribuan perwakilan massa buruh dari berbagai kabupaten/kota yang tergabung dalam 4 FSPA SPSI Jawa Barat (Jabar) mulai berkumpul di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Selasa (6/3/2018)  pukul 11.30 WIB. Massa kemudian melakukan aksi long march menuju ke kantor Gubernur Jabar, yakni Gedung Sate, Bandung.  Di  sana para buruh langsung berorasi secara bergantian.

Tidak lama kemudian pihak kepolisian yang sejak awal mengawal ketat memfasilitasi pertemuaan perwakilan buruh yang berjumlah 30 orang dengan Pememerintah Provinsi (Pemprov) Jabar yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan Arif, dan Humas Pemprov Jabar Akhmad Taufiq, karena Gubernur  Jabar Ahmad Heryawan (Aher) sedang berada di Jawa Timur.

Perwakilan buruh menuntut  Aher mencabut Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar tanggal 6 Februari 2018 Nomor : 561/608/Yanbangsos, yang dianggap tidak ada dasar hukumnya dan menimbulkan polemik, serta menghambat proses penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota ( UMSK) 2018 di Jabar.

Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI)  Jabar Muhamad Sidarta, salah satu perwakilan buruh yang ikut dalam pertemuan menjelaskan, situasi massa aksi yang diguyur hujan deras tetap bertahan menunggu hasil pertemuan di dalam Gedung yang cukup lama dari pukul 13.30 WIB dan  berakhir pukul 15.30 WIB.

“Pertemuan sangat alot. Bahkan sempat ada ketegangan dari kedua pihak, karena masing-masing pihak mempertahankan argumentasinya masing-masing,” kata Sidarta dalam keterangan tertulis yang diterima Obsessionnews.com, Selasa (6/3).

Sidarta mengungkapkan, setelah saling beradu argumentasi akhirnya para pihak membuat kesepakatan penting. Pertama,  batas waktu proses penetapan UMSK yang tadinya paling lambat 15 Maret 2018 akan dibahas kembali oleh Dewan Pengupahan Jabar yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar, Apindo, dan serikat pekerja pada Kamis 8 Maret 2018. Kedua, surat Sekda yang dianggap menjadi polemik dan menghambat proses penetapan UMSK 2018 akan segera dikonsultasikan ke Sekda untuk ditinjau kembali.

“Apabila kesepakatan tidak ditepati, buruh akan kembali menurunkan massanya dengan jumlah lebih besar dan masif,” tegas Sidarta. (arh)

 

Baca Juga: 

 

Ribuan Buruh se-Jabar Unjuk Rasa Tolak Upah Minimum 2018

Buruh Jabar Tolak PP Pengupahan No. 78/2015

Buruh Jabar Tolak PP Pengupahan

Ribuan Buruh se-Jabar Unjuk Rasa Tolak Upah Minimum 2018

Ribuan Buruh se-Jabar Unjuk Rasa Tolak Upah Minimum 2018

Inilah Daftar Upah Minimum Buruh di Jabar

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.