Jumat, 19 April 24

4 FSPA SPSI Akan Beraudiensi dengan Sekda Jabar

4 FSPA SPSI Akan Beraudiensi dengan Sekda Jabar
* Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam, Elektronik dan Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar Muhamad Sidarta.

Bandung,  Obsessionnews.com –  4 Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPA SPSI) Provinsi Jawa Barat  (Jabar) beserta para pimpinan 4 FSPA SPSI kabupaten/kota  se-Jabar akan beraudiensi  dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar di Gedung Sate Bandung,  Selasa (20/3/2018) pukul 13.00 WIB.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam, Elektronik dan Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar Muhamad Sidarta menjelaskan maksud dan tujuan audiensi tersebut sebagai tindak lanjut unjuk rasa damai 4 FSPA SPSI Jabar di kantor Gubernur Jabar pada Selasa (6/3) lalu. Dalam aksi tersebut telah disepakati dua hal antara Pemprov Jabar dengan 4 FSPA SPSI Jabar. Pertama, waktu pengajuan penetapan   Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) akan dibahas pada Dewan Pengupahan Jabar  pada 8 maret 2018. Kedua, surat Sekda Pemprov Jabar Nomor: 561/608/Yanbangsos tanggal 6 Februari 2018 akan dikonsultasikan segera ke Sekda  untuk ditinjau kembali.

Dalam rilis yang diterima Obsessionnews.com, Senin (19/3), dijelaskan poin  pertama telah dibahas oleh Dewan Pengupahan Jabar pada tanggal 8 maret 2018 dan telah disepakati batas akhir pengajuan proses penetapan UMSK 2018 yang awalnya 15 maret 2018 menjadi 12 april 2018. Sehingga bagi kabupaten/kota yang sampai sekarang belum selesai berunding masih berpeluang untuk ditetapkan oleh Gubernur.

“Sedangkan untuk surat Sekda tersebut sampai sekarang belum ada kabarnya. Oleh karena itu kami 4 FSPA SPSI Jabar bersepakat dan telah mengajukan surat beraudiensi dengan Sekda untuk menindaklajuti kesepakatan yang telah dibuat bersama,” tegas Sidarta. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.