Jumat, 19 April 24

Daeng Aziz Ditahan Terkait Dua Kasus

Daeng Aziz Ditahan Terkait Dua Kasus

Jakarta, Obsessionnews – ‎Polres Jakarta Utara resmi menahan pentolan Kalijodo, Abdul Aziz atau Daeng Aziz. Ia ditangkap sebuah indekos di Jalan Antara, Jakarta Pusat, Jumat kemarin.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyelidikan. Ia tetapkan sebagai tersangka karena dua kasus.

“”Jam 2 pagi kita gelar lagi perkara, setelah itu istirahat sebentar, dan jam 07.00 WIB kita mulai lagi, dan jam 09.00 WIB (Aziz) resmi ditahan,” tukas Daniel, Sabtu (27/2/2016) di Jakarta.

Kasus pertama, Aziz diduga telah melakukan pencurian listrik dalam jumlah besar untuk mencukupi kebutuhan cafe miliknya di Kalijodo.‎”Dia dikenakan pasal 51 ayat 3 Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” tuturnya.

Ancaman hukumnya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. Selain itu Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyediaan jasa pelayanan seks di Kalijodo.

‎Pria asal Bugis ini disangka melanggar pasal 296 Juncto 506 KUHP. Daeng Aziz selama ini dikenal sebagai jagoan yang menguasai tempat hiburan Kalijodo. Pemprov DKI Jakarta, mutuskan untuk mengusur hiburan Kalijodo yang mengunakan tanah negara. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.