Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Cukup Besar Kans Anies-Sandi Menang Pilkada DKI

Cukup Besar Kans Anies-Sandi Menang Pilkada DKI
* Wakil Bendahara DPP PKS dan Ketua Komisi I DPR H. Abdul Kharis Al Masyhari

Jakarta, Obsessionnews.com – Duet Anies Baswedan-Sandiaga Uno akan berhadapan dengan pasangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua pada 19 April mendatang. Anies-Sandi diusung PKS dan Partai Gerindra. Sedangkan Ahok -Djarot diusung PDI-P, Golkar, Nasdem, dan Hanura.

Wakil Bendahara DPP PKS H. Abdul Kharis Al Masyhari mengatakan, kans Anies-Sandi untuk meraih kemenangan cukup besar.

“Hal ini disebabkan oleh banyaknya warga DKI yang menginginkan gubernur baru, yang berbeda dari sebelumnya,” kata Kharis ketika dihubungi Obsessionnews.com, Jumat (17/3/2017).

Harapan itu, lanjutnya, sesuai dengan performa Anies-Sandi yang lebih cool dan tenang.

“Hal inilah yang menjadi harapan sebagian besar warga DKI,” kata Ketua Komisi I DPR itu.

Untuk memenangkan pilkada, tutur Kharis, ada beberapa hal yang harus dilakukan Anies – Sandi. Pertama, Anies -Sandi harus bisa mempertahankan pemilih di putaran pertama, yaitu dengan mempertahankan karakter dan pola komunikasi yang selama ini sudah baik.

Kedua, menambah dengan menarik suara pemilih pasangan calon (paslon) nomor urut 1di putaran pertama.

Ketiga, merebut dukungan swing voter dan pemilih yang abstain pada putaran pertama.

“Untuk langkah kedua dan ketiga dapat dusahakan dengan mengintensifkan kampanye dan pendekatan yang lebih massif,” tegas Kharis.

Sebelumnya, pilkada 15 Februari lalu diikuti oleh Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang bernomor urut 1, Ahok – Djarot (nomor urut 2), dan Anies – Sandi (nomor urut 3).  Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta (KPU DKI)  Senin (27/2) mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, yakni Agus-Sylvi memperoleh  937.955 suara atau 17,05 persen, Ahok-Djarot 2.364.577 ( 42,99 persen), dan Anies-Sandi  2.197.333 ( 39,95 persen).

Ketiga paslon tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50 persen sebagai persyaratan untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wagub sebagaimana ditetapkan dalam UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Untuk itu pada rapat pleno Sabtu (4/3) KPU DKI memutuskan Ahok-Djarot dan Anies-Sandi maju di putaran kedua. (arh)

Baca Juga:

PPP Resmi Dukung Anies-Sandi

Ini Penjelasan Program Anies-Sandi tentang DP 0 Rupiah

Ini Alasan Hary Tanoe Dukung Anies-Sandi

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.