Selasa, 30 Mei 23

Ciptakan Kepastian Hukum atas Tanah, Pemerintah Provinsi Sultra, Sulteng, dan Kalsel Apresiasi Program PTSL

Ciptakan Kepastian Hukum atas Tanah,  Pemerintah Provinsi Sultra, Sulteng, dan Kalsel Apresiasi Program PTSL
* Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi. (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)

Jakarta, Obsessionnews.com –Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2017, tidak lepas dari dukungan yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat, salah satunya dukungan melalui pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Apresiasi terkait program PTSL pun terus mengalir. Pada kesempatan ini, apresiasi datang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Kalimantan Selatan (Kalsel) atas kebermanfaatannya untuk masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi terhadap kerja jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara beserta jajaran Kantor Pertanahan di Sulawesi Tenggara,” ujar Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (09/12/2021).

PTSL dianggap sukses oleh Ali Mazi karena telah memberikan berkah dan menjadi suatu kebanggaan serta kebahagiaan bagi setiap masyarakat. Gubernur Sulawesi Tenggara menyebutkan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara harus mendukung pelaksanaan PTSL.

“PTSL di Provinsi Sulawesi Tenggara berjalan lancar. Kami juga melihat komitmen Kakanwil BPN maupun para kepala kantor, yang terus berupaya menyukseskan PTSL sebagai wujud sumbangsih berharga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” kata Ali Mazi dikutip Obsessionnews Jumat (10/12/21).

Pada kegiatan tersebut, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah, Rudi Dewanto, mengatakan bahwa program PTSL sudah berjalan sebagaimana dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Ia menambahkan bahwa PTSL juga merupakan suatu usaha dari pemerintah untuk menjamin perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

“Kami memberikan apresiasi terhadap Kementerian ATR/BPN, Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, dan para kepala kantor atas kebijakannya dalam menyelesaikan PTSL. Saya berharap agar tiap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat yang dimiliki dengan bijaksana,” kata Rudi Dewanto.

Adi Santoso, Asisten I Gubernur Kalimantan Selatan mengucapkan terima kasih atas sertifikat tanah yang diberikan kepada masyarakat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sangat mengapresiasi program PTSL karena memang masyarakat di Kalimantan Selatan belum banyak yang memiliki sertifikat tanah.

“Semoga PTSL terus berlanjut dan dapat dimanfaatkan oleh setiap masyarakat. PTSL ini sangat membantu karena sertifikat tanah itu merupakan bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang mereka miliki. Oleh karena itu, Pemprov terus mendorong masyarakat untuk mengikuti PTSL,” kata Adi Santoso.

Saling berbalas, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, juga mengapresiasi langkah para kepala daerah dan pemerintah provinsi dari ketiga wilayah tersebut, yang juga sangat mendukung program kerja Kementerian ATR/BPN, salah satunya PTSL. “Terima kasih kepada Gubernur, para Wali Kota, dan para Bupati dalam rangka menyiapkan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Melalui program PTSL itu, mudah-mudahan sengketa dan konflik dapat berkurang serta menciptakan kepastian hukum atas tanahnya,” kata Sofyan A. Djalil.

Sofyan A. Djalil menuturkan bahwa pada masa lalu, ada masyarakat yang tidak mau disertifikatkan tanahnya. Bahkan setelah jadi sertifikatnya, dikembalikan ke kantor pertanahan. “Namun, saya pikir masyarakat sekarang sudah sadar bahwa sertifikat sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, saya ucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur, Pak Wali Kota, serta Pak Bupati yang mau ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya sertifikat tanah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Sebagai informasi, sebanyak 81.423 sertifikat tanah dibagikan di Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, serta Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil secara daring.  (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.