Sabtu, 2 Desember 23

Cegah TKI dan TKA Ilegal, Kemnakertrans dan Imigrasi Kerjasama Sistem Pendataan Online

Cegah  TKI  dan TKA Ilegal, Kemnakertrans dan Imigrasi Kerjasama Sistem Pendataan Online

Ilustrasi (ist).

 

Imar
Jakarta-Pemerintah terus meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi (IT) dalam penggunaan sistem pelayanan pendataan online untuk mengendalikan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja secara illegal di berbagai perusahaan di Indonesia.

Sistem pelayanan data online pun dilakukan untuk mencegah terjadinya penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja secara ilegal di luar negeri, terutama di negera-negara yang masih diberlakukan moratorium seperti Arab Suadi, Yordania, Suriah dan Kuwait.

Untuk itu, Ditjen Binapenta Kemnakertrans dan Ditjen Imigrasi Kemhukham bekerja sama untuk mencegah  penempatan TKI  dan TKA Ilegal

“ Penggunaan fasilitas online dalam sistem pendataan online penempatan tenaga kerja dan keimigrasian ini akan meningkatkan aspek pelayanan TKI dan TKA yang dibtuuhkan masyarakat serta  sekalgus meningkatkan aspek perlindungannya, kata Dirjen Binapenta Kemnakertrans  Reyna Usman di kantornya, (8/4).

Reyna mengungkapkan adanya sistem pendataan online yang terpadu dan terintegrasi antara Ditjen Binapenta Kemnakertrans dan Ditjen Imigrasi Kemhukham, maka diharapkna dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan ijin baik TKI yang bekerja di luar negeri maupun TKA yang bekerja di Indonesia.

“Pencegahan TKI dan TKA ilegal dapat lebih dioptimalkan dengan menggunaan sistem online ini. Sehingga bila terjadi pelanggaran-pelanggaran ijin dan pemalsuan dokumen dapat dicegah secara dini dan lebih cepat,”ujar Reyna.

“Kita sepakat mendekatkan data antara data imigrasi dengan  data dari Binapenta Kemnakertrans khususnya untuk pelayanan, pengawasan, pengamanan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sesuai arakan KPK dalam aspek pelayanan publik, “kata Reyna

Dengan berpijak pada kesepakatan ini, kata Reyna kedua belah pihak sepakat saling membantu dan saling mendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka penggunaan sistem online penempatan tenaga kerja dan keimigrasian sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Sistem online terintergrasi ini, memungkinkan kedua belah pihak dapat mengakses data ketenagakerjaan dan keimigrasian yang meliputi data perlintasan TKA maupun data penempatan TKI di luar negeri.

Saat ini Jumlah TKI yang bekerja di negara-negara penempatan berjumlah sekitar 6,5 juta orang, sedangkan TKA yang bekerja di Indonesia berjumlah sekitar 77. 000 orang dengan berbagai profesi dan jabatan.

Keberadaan MoU ini segera ditindaklajuti dengan pembentukan tim teknis untuk menyusun pedoman teknis pelaksanaan sehingga
Sistem Online  Penempatan Tenaga Kerja Dan Keimigrasian dapat segera dijalankan.

“Kita optimis dapat adanya sistem pendataan oline yang terpadu ini dapat menekan angka pelanggaran dalam penyalahgunaan ijin dan dokumen TKI dan TKA. Kita pun sepakat memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar,” tandasnya. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.