
Jakarta, Obsessionnews.com – Jajaran Pegawai dan Jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Bidang Pembinaan mendadak melakukan pemeriksaan tes narkoba atau urine oleh Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung Kejagung.
“Kami Kejaksaan bekerjasama dengan BNN untuk melakukan tes Narkoba atau urine,” ujar Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM BIN) Bambang Sugeng Rukmono di Kejagung, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Dia mengaku, pemeriksaan ini dijadwalkan secara mendadak, dengan melakukan kegiatan test narkoba atau urine bagi pegawai Kejaksaan, khususnya saat ini untuk bidang Pidum dan sebagian bidang Pembinaan (Biropeg dan Biro Umum) Kejagung.
Baca juga: Cegah Penularan Virus Corona, Kejagung Lakukan Pemeriksaan Suhu Tubuh
Hal ini merupakan langkah kontrol pimpinan kepada para pegawai, staf, dan jaksa untuk memastikan mereka semua dalam kondisi sehat tidak melakukan perbuatan tercela dan atau penyalahgunaan narkoba. “Sehingga bisa kita hindari hal yang tidak inginkan dengan penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Bambang menuturkan, Tupoksi Pidum adalah menangani perkara, dan harus pastikan penanganan perkara berjalan dengan baik. “Serta para pegawai juga dalam kondisi sehat,”terangnya.
JAM BIN merincikan total saat ini yang melakukan test narkoba sekitar kurang lebih 397 pegawai terdiri dari 241 bidang Pidum dan 156 orang Pembinaan (Biro Peg dan Biro Umum). Hal ini dilakukan secara acak agar tidak terbaca polanya siapa-siapa yang akan dilakukan pemeriksaan urine.
“Hasilnya kami masih menunggu , biarkan temen BNN bekerja, tentunya ini merupakan upaya preventif dari Pimpinan Kejaksaan artinya kita semua awasi para Pegawai Staf dan Jaksa di Kejaksaan Agung agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba,”tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Sunarta mengapresiasi para petugas BNN yang melakukan pemeriksaan tes Narkoba atau test urine kepada para jajarannya di bidang JAM Pidum.
“Kami mengapresiasi sekali ada petugas BNN masuk ke Aula Rapat di bidang Jaksa Agung Tindak Pidana Umum untuk melakukan pemeriksaan tes Narkoba atau test urine kepada para jajarannya,”terangnya. (Poy)