Sabtu, 20 April 24

Cegah Penyalahgunaan Dana PEN, LPDB Kerja Sama Kejari Malang

Cegah Penyalahgunaan Dana PEN, LPDB Kerja Sama Kejari Malang
* Penandatanganan MoU antara LPDB-KUMKM dengan Kejari Malang. (Foto: Humas LPDB)

Malang, Obsessionnews.com — Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) melakukan kerja sama pencegahan penyalahgunaan dana bergulir dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kerja sama kedua belah pihak diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan antara Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM Jarot Wahyu Wibowo dengan Kejari Kota Malang Andi Darmawangsa di kantor Kejari Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (10/11). Turut hadir Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin dan Kepala Divisi Evaluasi dan Pengkajian LPDB-KUMKM Yoneswilliam.

“Ada dua hal yang digaris bawahi dalam MoU ini. Pertama, dalam hal kita mendampingi LPDB-KUMKM dalam menghadapi gugatan, dan kedua kita mendampingi LPDB-KUMKM dalam penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya di wilayah Kota Malang,” kata Andi dikutip dari siaran pers LPDB-KUMKM, Rabu (11/11/2020).

“Kita ada di sini dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan. Karena dari pengalaman kami ada koperasi yang menggunakan dana tersebut untuk yang lain, jadi betul-betul kami dampingi. Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikucurkan tersebut berasal dari pemerintah ke LPDB-KUMKM berjumlah Rp1 triliun dan periode berikutnya akan ada lagi. Jadi ini merupakan upaya pemerintah untuk upaya pemulihan ekonomi,” tambah Andi.

Dalam kerja sama ini, Kejari juga akan dilibatkan dalam melakukan verifikasi terhadap koperasi calon penerima dana bergulir bersama Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang. Tujuannya, untuk memastikan penyaluran dana bergulir yang bersumber dari keuangan negara ini tepat sasaran.

“Saya harapkan kepada koperasi di wilayah Kota Malang menggunakan momen ini karena ini merupakan pinjaman lunak, bunganya tidak tinggi, dan juga tidak banyak persyaratan. Karena ini ditujukan untuk menghidupkan ekonomi masyarakat yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19. Harapan besarnya, ini menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujar Andi.

Jarot Wahyu Wibowo menjelaskan pada masa pandemi Covid 19, LPDB-KUMKM mendapat amanat dari pemerintah untuk menyalurkan dana PEN sebesar Rp 1 triliun ditambah Rp 1,85 triliun dana bergulir reguler. Dana PEN sendiri telah tersalurkan kepada 101.000 UMKM dan 63 koperasi yang menyebar ke seluruh Indonesia.

“Pemulihan ekonomi nasional ini semua pihak bahu-membahu agar ekonomi bisa bangkit kembali dan program PEN ini berkaitan dengan Covid-19 karena itu pemerintah menganggarkan kepada LPDB awalnya Rp 1 triliun dan ada tambahan Rp 292 miliar plus dana reguler. Sebagai lembaga pemerintah kami membantu untuk penyaluran dana PEN ini,” papar Jarot.

Kejari Jadi Strategic Partner

Dalam kesempatan yang sama Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin mengatakan maksud kerja sama ini dilakukan karena LPDB-KUMKM ingin menjadikan Kejari sebagai strategic partner di daerah dalam menyelesaikan piutang mitra yang bermasalah. Adapun mekanisme penyelesaian akan ditempuh secara bertahap.

“Ke depan, Pak Kajari tadi sudah sepakat kita tidak langsung ke ranah pidana tapi perdata yang lebih persuasif seperti tujuan LPDB-KUMKM. Jadi dalam rangka penyaluran dana PEN seperti yang sudah disampaikan Pak Kajari dan dalam rangka menyelesaikan piutang yang bermasalah,” tandasnya.

Jaenal mengungkapkan pihaknya harus lebih hati-hati dalam menyalurkan dana PEN agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Karena itu pihaknya menggandeng aparat penegak hukum khususnya dari Kejari dalam mengawal keuangan negara tersebut.

“Ini merupakan inisiasi bersama, komunikasi antara kami dengan Kejari kebetulan saling responsif terhadap apa yang kita mau. Kerja sama seperti ini akan kita lakukan secara masif mengingat kita tahu bahwa dalam konteks penyaluran ini kita tidak boleh lepas dari teman-teman Aparat Penegak Hukum (APH) terutama dari Kejaksaan, karena Kejaksaan ada fungsi perdata,” tutur Jaenal.

Selain Kejari Kota Malang, LPDB-KUMKM telah bekerja sama dengan Kejari se-Provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian dalam waktu dekat akan menginisiasi kerja sama dengan Kejari Bandung, Banyuwangi, dan Samarinda. Tentu dengan topik kerja sama mengenai upaya pencegahan penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.