Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Cegah Kredit Macet BTN Bekasi Gaet Kejaksaan Negeri

Cegah Kredit Macet BTN Bekasi Gaet Kejaksaan Negeri

Bekasi, Obsessionnews.com – PT Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang (KC) Harapan Indah dan KC BTN Syariah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, guna menindak hukum terhadap kredit macet dan kredit perumahan rakyat (KPR).

Penandatanganan yang dilakukan di Aula Kantor Cabang BTN Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi pada Rabu (28/12/2016) tersebut juga sebagai antisipasi langkah jika sewaktu-waktu terdapat masalah baik di bidang perdata maupun tata usaha negara.

”Kegiatan MoU ini sebagai antisipasi langkah jika muncul masalah dalam bidang hukum khususnya bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BTN berkaitan dengan pinjaman kredit nasabah,” kata Kepala Cabang Bank BTN KC Harapan Indah, Eka Immawaty

Ia menuturkan, saat ini potensi terbesar kredit bermasalah terdapat di bidang kredit perumahan rakyat (KPR) yang merugikan hingga milyaran rupiah sehingga diperlukan adanya pihak kejaksaan guna mengamankan aset negara tersebut.

Sementara itu BTN KC Harapan Indah melakukan kerja sama dengan kejaksaan dalam hal melindungi aset di kredit pemilikan rumah (KPR), kredit agunan rumah (KAR), serta kredit komersial seperti kredit modal kerja dan kredit investasi.

“Dengan adanya kerja sama bersama kejaksaan Negeri Kota Bekasi bisa membuat debitur-debitur yang membandel bisa jera, karena selama ini debitur yang membandel selalu melawan hukum makanya kita perlu bekerja sama dengan kejaksaan agar bisa mendampingi kita untuk permasalahan tersebut,”paparnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Didi Suhardi, menyatakan berkomitmen akan bersama-sama menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan Datum yang dihadapi pihak BTN.

“MoU ini juga disertai dengan surat kuasa khusus dari pihak PT BTN karena tanpa surat kuasa pihak kejaksaan tak dapat berbuat apa-apa baik secara litigasi maupun non litigasi. Jaksa di samping sebagai penuntut umun juga merupakan jaksa pengacara negara yang peranannya dapat memberikan bantuan hukum, pendamping dan penegak hukum kepada Badan usaha milik negara seperti Bank BTN yang merupakan Bank BUMN. Dan kami sangat menyambut baik kerjasama ini dan kami siap membantu permasalahan yang ada,” ungkapnya. (Aprilia Rahapit/*)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.