Jakarta, Obsessionnews – Center For Budget Analysis (CBA) meminta penyedia konten aplikasi populer atau over the top (OTT) memiliki badan hukum Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Facebook, Twitter, Whatsapp, Netflix merupakan bagian penyedia layanan OTT (sosial media), dimana hampir sebagian masyarakat Indonesia bahkan di belahan dunia sudah menggunakan aplikasi tersebut guna memenuhi kebutuhan berkomunikasi yang mudah dan cepat dengan banyak feature seperti mengirim gambar, video call, dan lainnya.
Namun dengan kelangsungan adanya sosial media tersebut membuat Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi kepada DPR meminta segera mendorong dan merealisasikan pernyataan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Heru Tjahjono agar Sosial Media di Indonesia memiliki badan hukum bentuk usaha tetap (BUT).
“Masa’, pihak Perusahaan seperti Facebook, WhatsApp, Netflix dan Twitter sudah memanfaatkan rakyat Indonesia untuk mempergunakan konten mereka, dan mereka sudah untung besar besaran tapi tidak bayar pajak kepada negara,”ujarnya, Kamis (10/3/2016).
lanjutnya, ia menuturkan bahwa jika perusahaan penyedia konten aplikasi populer over the top (OTT) tidak mau berbadan hukum di Indonesia, DPR sebaiknya diblokir.
Kalau Perusahaan penyedia konten aplikasi populer OTT seperti Facebook, WhatsApp, Netflix dan Twitter tidak mau berbadan hukum Indonesia, DPR harus mendukung mereka untuk diblokir di Indonesia.
“Diharapkan dapat memberikan pemasukan kepada negara, karena, perusahaan konten ini atau pemain asing ini, selama ini bebas beroperasi tidak bayar pajak apapun kepada negara,”jelasnya. (Aprilia Rahapit)