Selasa, 26 September 23

CBA: Penuh Kejanggalan, Batalkan Lelang OKI

CBA: Penuh Kejanggalan, Batalkan Lelang OKI

Jakarta, Obsessionnews – Direktur CBA (Center for Budget Analysis) Uchok Sky Khadafi mengingatkan bahwa dulu telah terjadi ‘kesalahan’ yang pernah dilakukan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan khususnya tentang penyelenggara Jaminan Hari Tua (JHT) yang sangat merugikan pekerja.

“Sepertinya ditemukan kesalahan lagi, yaitu adanya kejangggalan dalam lelang ulang paket pekerjaan Pertemuan/sidang OKI,  senilai 13.142.316.000 di  Pusat Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Tenaga Kerja,” ungkap Uchok dalam rilisnya kepada Obsessionnews, Rabu pagi (26/8/2015).

Selanjutnya, menurut Uchok, bentuk kejanggalan tersebut bisa dilihat dalam proses lelang, dimana pihak kemen Naker membuat persyaratan tambahan yg diharamkan oleh perpres  (peraturan presiden) No.54 Tahun 2010 dan berserta perubahannya.

Dimana, jelasnya, bentuk persyaratan tambahan yang diharamkan perpres adalah tentang persyaratan tenaga ahli yang harus memiliki serifikat MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition) dari LSP (Lembaga sertifikasi profesi) yang diakui pemerintah. Padahal keharusan sertifikasi MICE tersebut tidak memiliki payung hukum dalam peraturan pengadaan barang pemerintah.

Kemudian, lanjut Uchok, persyaratan tambahan lain  yg diharam perpres adalah, dimana dalam KAK (kerangka acuan kerja) dan dokumen pengadaan juga mensyaratkan semua tenaga ahli (7 orang) dan tenaga operasional (18 orang) harus memiliki TOEFL minimum 500.

“Hal ini jelas-jelas mengada ada, dan ini kelihatan ingin memenangkan perusahaan tertentu, iya? Masa’ pengadaan Jasa, seperti orang yang dites untuk dapat beasiswa agar bisa sekolah di luar negeri,” tandas Direktur CBA .

Oleh karena itu, tegas Uchok, pihaknya meminta kepada DPR, khususnya komisi IX untuk segera menekan Menteri Tenaga Kerja untuk segera membatalkan lelang tersebut, karena melakukan lelang dengan persyaratan tambahan hanya melahirkan biaya tinggi yang merugikan perusahaan peserta lelang, dan hal ini  bertentangan dengan prinsip peraturan pengadaan pemerintah.

“Apalagi, pihak Kementerian Tenaga Kerja masih ada yang disembunyikan, yaitu dalam bill of quantity atau tagihan untuk dibayarkan masih banyak bersifat paket. Tidak ada perincian yang detail, dan jelas,” bebernya pula. (Ars)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.