Kamis, 25 April 24

Catatan Korupsi yang Menjerat Penegak Hukum

Catatan Korupsi yang Menjerat Penegak Hukum
* Ilustrasi penegakan hukum. (Foto: sindonews.com)

Pada akhir Agustus 2018, Merry Purba, Hakim ad hoc Tipikor Medan menjadi tersangka pertama dalam kategori aparat penegak hukum sebagai tersangka korupsi pada 2018 ini. Ia diduga menerima uang suap Sing$280 ribu dari Tamin Sukardi untuk mempengaruhi putusan perkara tindak pidana korupsi No. 33/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Merry Purba diketahui merupakan salah satu anggota majelis dalam perkara tersebut.

Dalam perkara korupsi penjualan tanah negara itu, Merry mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut. Merry menganggap perkara Tanah Eks HGU PTPN II ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) sejak di PN Lubuk Pakam pada 2011 yang memenangkan 65 warga yang mengaku memiliki tanah seluas 106 hektar tanah di Pasar IV Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.

Merry menilai sikap Direktur PT Perkebunan Nusantara II yang tidak menghapus aset PTPN II adalah hal keliru karena setelah putusan berkekuatan hukum tetap aset tersebut harus dihapusbukukan. Ia juga menganggap kerugian negara terhadap kasus eks HGU PTPN II ini tidak dilakukan audit yang benar. Merry sendiri akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Beberapa bulan sebelum Merry, KPK juga menetapkan hakim perempuan lainnya sebagai tersangka korupsi. Wahyu Widya Nurfitri selaku hakim PN Tangerang dan panitera pengganti yakni Tuti Atika sebagai tersangka dugaan penerimaan suap. Selain itu ada juga dua orang advokat yaitu Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka.

Wahyu diduga menerima suap sebesar Rp 30 juta. Uang itu diduga diberikan sebagai imbalan untuk pengurusan gugatan perkara wanprestasi di PN Tangerang. Dengan pemberian uang itu, penyuap berharap putusan hakim berubah dan pengacara memenangkan gugatannya. (Has)

 

Baca juga:

KPK Harus Jadikan Kasus Suap Meikarta Sebagai Kejahatan Korporasi

Ditahan KPK, Taufik Kurniawan Tuding Kasusnya Direkayasa

Sambangi KPK, Taufik Kurniawan Siap Diperiksa

Pages: 1 2 3 4

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.