Kamis, 25 April 24

Catatan Korupsi yang Menjerat Penegak Hukum

Catatan Korupsi yang Menjerat Penegak Hukum
* Ilustrasi penegakan hukum. (Foto: sindonews.com)

Dan yang cukup menyita perhatian khususnya di dunia advokat yaitu penetapan Lucas sebagai tersangka. Pendiri kantor hukum Lucas, S.H. & Partners ini dianggap melakukan tindak pidana korupsi berupa menghalangi proses penyidikan dengan tersangka mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro dalam penanganan perkara penyidikan kasus korupsi pemberian hadiah atau janji (suap) terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.

Lucas diduga telah melakukan perbuatan menghindari tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. Lucas sendiri memprotes keras penetapan tersangkanya ini, sebab dirinya mengaku tidak bersalah dan tidak pernah ditunjukkan bukti apapun oleh penyidik. 

Penetapan tersangka Lucas memang berbeda dengan penegak hukum lainnya, ia disangka menghalangi penyidikan, bukan terkait suap menyuap. Dan prosesnya pun berasal dari penyelidikan bukan OTT, kasusnya pun saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan.

Lucas diketahui merupakan salah satu anggota Dewan Penasehat Peradi pimpinan Juniver Girsang. Wakil Ketua Umum Peradi pimpinan Juniver Girsang, Harry Ponto mengakui siap memberikan bantuan hukum kepada salah satu pengurusnya.

 

Baca juga:

Ancaman Taufik Kurniawan Usai Diperiksa KPK: Tunggu Tanggal Mainnya

KPK Tetapkan Eks Wabub Malang Nonaktif Ahmad Subhan Tersangka

KPK Berduka, Jaksa Herry Budianto Meninggal Dunia

Pages: 1 2 3 4

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.