Sabtu, 20 April 24

Catatan Korupsi yang Menjerat Penegak Hukum

Catatan Korupsi yang Menjerat Penegak Hukum
* Ilustrasi penegakan hukum. (Foto: sindonews.com)

Dua pekan sebelumnya, KPK juga menetapkan penegak hukum lain sebagai tersangka. Ini adalah salah satu kasus korupsi yang paling sistematis di lembaga peradilan karena melibatkan hakim, panitera dan juga advokat selain tentunya klien dari advokat tersebut yang mempunyai kepentingan.

Iswahyu Widodo dan Irwan selaku hakim PN Jakarta Selatan diduga menerima uang suap Rp650 juta dari seorang advokat Arif Fitrawan melalui Panitera Penggati PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan. Dari total tersebut, sebesar Rp150 juta sudah diberikan pada tahap putusan sela dan Rp500 juta yang dikonversi menjadi Sing$47 ribu rencananya diberikan untuk putusan akhir yang akan diketok pada Rabu 29 November 2018 berasal dari pihak swasta bernama Martin P. Silitonga.

Pemberian tersebut bertujuan mempengaruhi putusan atas perkara perdata yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak, yaitu penggugat Sdr. Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen, turut terguat PT APMR dan Thomas Azali, yaitu gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.

 

Baca juga:

FOTO Ratusan Mahasiswa Universitas 17 Agustus Geruduk KPK

Buka Kembali Penyelidikan Kasus Century, KPK Periksa Miranda

KPK Telisik Istilah ‘Untuk Kawan-kawan’ di Kasus Taufik Kurniawan

Pages: 1 2 3 4

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.