
Oleh: Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI/Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka
KENAIKAN harga sejumlah komoditas kebutuhan pokok menjadi ‘hadiah’ tahun baru 2022 yang tentu saja menyesakkan dada. Gejolak harga terjadi karena manajemen pengawasan dan pengendalian stok tidak bekerja efektif, sehingga gagal menghadirkan kebijakan antisipatif.
Fluktuasi harga selalu dan pasti ada penyebabnya, termasuk fluktuasi harga kebutuhan pokok. Turun-naik harga itu tidak tiba-tiba, melainkan terbentuk dari sebuah proses yang dipahami sebagai dinamika pasar. Faktork-faktor yang lazim mempengaruhi dinamika di pasar antara lain ketersediaan bahan baku, biaya produksi, faktor gangguan distribusi, soal efektivitas manajemen stok, gangguan alam hingga perilaku menyimpang pedagang besar (penimbunan) atau spekulasi.
Jika dinamika pasar itu diamati dan dipelajari dengan seksama secara berkelanjutan, gejolak harga pasti bisa dikendalikan. Kenaikan harga boleh jadi tidak bisa dihindari, tetapi tetap pada skala kenaikan yang moderat dan bisa ditoleransi oleh konsumen. Masyarakat akan segera bereaksi jika skala kenaikan harganya sudah berada di luar batas kewajaran.
Halaman selanjutnya