Selasa, 30 Mei 23

Capres Bisa Kena Sanksi Bila Tidak Lengkap LHKPN

Capres Bisa Kena Sanksi Bila Tidak Lengkap LHKPN

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mulai melakukan klarifikasi Harta Kekayaan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Klarifiaksi dilakukan sebagai tindaklanjut laporan awal yang sudah dilaporkan masing-masing capres kepada lembaga anti rasuah itu.

Calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Hatta Rajasa adalah pihak pertama yang melaporkan harta kekayaan mereka sebagai peserta pemilu presiden. Disusul Joko Widodo alias Jokowi dan Jusuf Kalla. Mereka menyampaikan laporan harta kekayaan melalui perwakilan masing-masing.

“Mereka sudah membuat laporan awal lalu dikaji sama KPK dan KPK sudah menyampaikan kepada capres agar melengkapinya dan itu yang akan diklarifikasi,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Selasa (24/6/2014).

Bambang mengatakan ada sanksi administratif yang bisa dikenai kepada mereka tidak secara jujur melaporkan harta kekayaannya, sebagaimana diatur dalam perundangan dan aturan yang berlaku. “Tetapi dari keseluruhan kasus TPPU yang ditangani KPK maka rujukan utama untuk mengkonfirmasi  profil aset kekayaan dan penghasilan mereka adalah LHKPN,” katanya.

Sebelum dibentuknya KPK, penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

Kewajiban penyelenggara negara terkait LHKPN berdasarkan ketentuan tersebut, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension serta mengumumkan harta kekayaannya.

Maka, KPK akan mengundang calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Hatta Rajasa untuk hadir pada Rabu (25/6/2014) sekitar pukul 09.00 WIB. Sehari kemudian menyusul pemanggilan calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden Jusuf Kalla diwaktu yang sama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan data terkait harta capres dan cawapres kepada KPK. PPATK juga menyampaikan data terkait harta keluarga para capres dan cawapres. Data ini kemudian akan dijadikan bahan bagi KPK untuk menguji kebenaran laporan harta yang telah disampaikan kedua pasangan. (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.